Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menuturkan proses tender Stadion Mattoanging hati-hati dilakukan lantaran ada sengketa kepemilikan. Dua gugatan terkait Mattoanging saat ini berproses di PN Makassar.
"Bicara berproses (Mattoanging), berproses kok. Jangan dibilang tidak berproses. Karena anggarannya ada 2022, 2023 juga direncanakan. Masalahnya sekarang kan, kita mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkap Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib saat ditemui detikSulsel, Senin (22/8/2022).
"Terakhir, ada masuk gugatan di PN (Makassar). Gugatan perdata sih, dari pihak Ilhamsyah Mattalatta satu, dua, ada juga dari bernama Teddy Anwar. Teddy Anwar ini mengaku bahwa dia mendapat warisan dari neneknya, katanya, lahan di Stadion Mattoanging," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sultan, Pemprov Sulsel dalam posisi tergugat dalam 2 gugatan tersebut. Gugatan di PN Makassar itu merupakan gugatan perdata bukan gugatan pidana.
"Pemprov yang digugat, tapi perdata bukan pidana. Jadi bedakan. Bukan pidana tapi perdata. Jadi kita mengedepankan sikap kehati-hatian di situ," tuturnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf yang ditemui terpisah membenarkan adanya dua gugatan terkait kepemilikan lahan Mattoanging tersebut. Gugatan pertama tentang perbuatan melawan hukum dan gugatan kedua adalah permintaan ganti rugi.
"Pertama itu gugatan perkara nomor 356/pdt.G/2021/PN Makassar. Dimana penggugatnya di situ adalah penggugat satu, Andi Ilham Mattalatta, yang kedua YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan). Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, yang katanya dia selaku pemilik," ungkap Mauli.
"Kemudian gugatan kedua dengan nomor perkara 456/pdt.G/2021/PN Makassar, di mana penggugatnya adalah Teddy Anwar. Dia menggugat ganti rugi. Katanya yang punya dulu itu adalah, penebusan utang dari yang berikan itu kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," tambahnya.
Dengan adanya dua gugatan tersebut kata Mauli sebenarnya bukan berarti Pemprov tidak bisa melanjutkan proses pembangunan Stadion Mattoanging. Namun menurut Mauli perlu kehati-hatian dengan menunjukkan sikap saling menghargai karena ada proses hukum berjalan.
"Jadi, kehati-hatiannya itu dalam tanda kutip saling menghargai ya. Tidak berarti, kita tidak bisa membangun. Bisa. Saling menghargai. Pada intinya, sekarang ini di Pengadilan Negeri Makassar ada dua perkara terkait lapangan, keseluruhan ada di situ lokasi Stadion Mattoanging," tuturnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menuturkan soal proses pembangunan Stadion Mattoanging bukan wewenang Biro Hukum. Hanya saja karena ada gugatan hukum yang berjalan maka gugatan itu bisa jadi pertimbangan untuk proses tender Mattoanging.
"Kalau masalah kelanjutan pembangunan itu bukan ranah kami. Kami hanya menyarankan bahwa ada gugatan dan itu mungkin bisa jadi pertimbangan," tuturnya.
(tau/asm)