Kabid Humas Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib mengungkapkan rencana pembangunan Stadion Mattoanging tetap berproses. Namun Pemprov harus berhati-hati karena ada dua gugatan status kepemilikan Mattoanging berproses di PN Makassar.
"Bicara berproses (Mattoanging), berproses kok. Jangan dibilang tidak berproses. Karena anggarannya ada 2022, 2023 juga direncanakan. Masalahnya sekarang kan, kita mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkap Sultan saat ditemui detikSulsel, Senin (22/8/2022).
"Terakhir, ada masuk gugatan di PN (Makassar). Gugatan perdata sih, dari pihak Ilhamsyah Mattalatta satu, dua, ada juga dari bernama Teddy Anwar. Teddy Anwar ini mengaku bahwa dia mendapat warisan dari neneknya, katanya, lahan di Stadion Mattoanging," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menjelaskan, dalam gugatan yang sedang berproses di PN Makassar itu, Pemprov Sulsel berkedudukan sebagai tergugat. Ia juga menekankan dua gugatan yang dimaksud adalah gugatan perdata, bukan gugatan pidana.
"Pemprov yang digugat, tapi perdata bukan pidana. Jadi bedakan. Bukan pidana tapi perdata. Jadi kita mengedepankan sikap kehati-hatian di situ," ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf membenarkan adanya dua gugatan terkait kepemilikan lahan Mattoanging tersebut. Gugatan pertama tentang perbuatan melawan hukum dan gugatan kedua adalah permintaan ganti rugi.
"Pertama itu gugatan perkara nomor 356/pdt.G/2021/PN Makassar. Dimana penggugatnya di situ adalah penggugat satu, Andi Ilham Mattalatta, yang kedua YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan). Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, yang katanya dia selaku pemilik," ungkap Mauli saat ditemui terpisah, Senin (22/8).
"Kemudian gugatan kedua dengan nomor perkara 456/pdt.G/2021/PN Makassar, di mana penggugatnya adalah Teddy Anwar. Dia menggugat ganti rugi. Katanya yang punya dulu itu adalah, penebusan utang dari yang berikan itu kemudian dia mendapatkan hibah dari neneknya," tambahnya.
Mauli mengatakan dengan adanya dua gugatan tersebut, bukan berarti Pemprov tidak bisa melanjutkan proses pembangunan Stadion Mattoanging. Hanya saja menurutnya perlu kehati-hatian dengan menunjukkan sikap saling menghargai.
"Jadi, kehati-hatiannya itu dalam tanda kutip saling menghargai ya. Tidak berarti, kita tidak bisa membangun. Bisa. Saling menghargai. Pada intinya, sekarang ini di Pengadilan Negeri Makassar ada dua perkara terkait lapangan, keseluruhan ada di situ lokasi Stadion Mattoanging," katanya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur, menjelaskan terkait kelanjutan pembangunan Stadion Mattoanging itu bukan wewenang pihaknya. Namun pihaknya menyebut karena ada gugatan maka itu bisa jadi pertimbangan.
"Kalau masalah kelanjutan pembangunan itu bukan ranah kami. Kami hanya menyarankan bahwa ada gugatan dan itu mungkin bisa jadi pertimbangan," jelasnya.
(hsr/tau)