DAK Fisik di 4 SKPD Pemkot Makassar Hangus, Rp 13 M Tidak Terserap

DAK Fisik di 4 SKPD Pemkot Makassar Hangus, Rp 13 M Tidak Terserap

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 22:29 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: 4 SKPD Pemkot Makassar gagal manfaatkan dana DAK. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap pertama senilai Rp 13,250 miliar gagal disalurkan di empat SKPD lingkup Pemkot Makassar. Pasalnya pelaksanaan program kegiatan lewat anggaran pusat tersebut gagal diserap sesuai batas waktu.

"Ada 4 dinas yang DAK-nya batal salur," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Dakhlan kepada detikSulsel, Selasa (9/8/2022).

Ada pun rincian Rp 13,250 miliar DAK fisik di empat dinas yang dimaksud, yakni Dinas Pendidikan senilai Rp 7,2 miliar, Dinas Perdagangan Rp 4 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp 1,2 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar senilai Rp 850 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakhlan menuturkan batalnya penyaluran DAK fisik tersebut karena sejumlah faktor. Namun salah satu penyebabnya karena program kegiatan di empat SKPD tersebut gagal tender.

"Ada yang gagal tender, kemudian tidak ada alas hak, ada juga terkait proses pengadaan yang tidak sesuai antara petunjuk teknis dengan Perpres 16 tahun 2018," urai dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya ada syarat yang harus dipenuhi agar DAK fisik bisa disalurkan. Utamanya dokumen penyelesaian kontrak lelang atau tender harus diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu.

"Syarat penyaluran DAK Fisik tahap pertama harus dipenuhi paling lambat tanggal 21 juli 2022," tutur Dakhlan.

Sementara keempat SKPD tersebut belum mampu memenuhi syarat yang dimaksud sehingga dan DAK fisik tahap pertama gagal disalurkan. Dampaknya pun berkelanjutan karena penyaluran DAK tahap berikutnya langsung dinyatakan hangus.

"Kalau sudah tidak memenuhi syarat salur tahap 1, maka hangus tahap berikutnya. Begitu juga yang bisa menyerap dana di tahap 1, tahap 2 terlambat masukan dokumen maka tahap 3 hangus," lanjut dia.

Diketahui pagu alokasi DAK Fisik 2022 untuk Pemkot Makassar sebesar Rp 47.028.678.000. Menurut Dakhlan, tidak terserapnya alokasi DAK bisa mempengaruhi besaran alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat untuk Pemkot Makassar tahun depan.

"Bisa jadi pertimbangan pemerintah pusat dalam mengalokasikan DAK tahun berikutnya pada bidang yang sama," imbuh Dakhlan.

"Tapi masih ada beberapa pertimbangan lain dalam proses pengalokasian DAK. Misalnya prioritas program nasional, program strategis provinsi atau kota, keadaan mendesak seperti bencana alam, bencana sosial, dan lain-lain," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads