3 Personel Polda Kaltara Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Tugas-Langgar Hukum

Kalimantan Utara

3 Personel Polda Kaltara Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Tugas-Langgar Hukum

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 00:11 WIB
Upacara PTDH Polda Kaltara.
Foto: Upacara PTDH Polda Kaltara. (dok. istimewa)
Jakarta -

Tiga personel Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Ketiganya dipecat karena desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Sejak awal, saya tegaskan ke jajaran, sebagai anggota Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum, dan apabila melanggar, siap dihukum," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8/2022).

Upacara pemecatan dilakukan Senin (8/8) secara in absentia. Hal ini lantaran ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir dalam prosesi upacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTDH 3 personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa," tambah Irjen Daniel.

Daniel berharap ke depan tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melanggar hukum maupun disiplin dan kode etik hingga diputuskan untuk PTDH. Sebab, PTDH ini merupakan pertama kalinya di Polda Kaltara.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro menambahkan, PTDH terhadap 3 personel Polda Kaltara ini bentuk pengawasan dan pembinaan. Teguh menegaskan bakal memberi tindakan tegas kepada personel yang bermasalah.

"Sebagai Kabid Propam, membantu Bapak Kapolda mengemban fungsi pengawasan dan pembinaan personel. Sudah jelas, bagi anggota yang bermasalah saya ajukan untuk 'diamputasi', memberi contoh agar tidak terjadi pelanggaran personel lainnya," ujarnya.

"Serta Bapak Kapolda menekankan, memberikan reward bagi personelnya yang berprestasi," sambungnya.

Untuk diketahui, upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022, tanggal 08/08/2022. Mereka yang di-PTDH ialah Aipda Edy Suriadi NRP (meninggalkan tugas), Bripka Akhmad Adi (melanggar hukum), Brigpol Ilham NRP (meninggalkan tugas).




(asm/ata)

Hide Ads