"Kalau ada begitu, ya pemerintah tidak boleh tinggal diam, harus aktif bergerak, bagian hukum, dan bagian di pertanahan, bagian aset, untuk mempertahankan aset kita," tegas Rudianto kepada detikSulsel, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya, sudah menjadi hal yang mutlak bagi pemerintah untuk mempertahankan aset yang diklaim kepemilikannya. Jika perlu melakukan upaya hukum.
"Harus melakukan langkah-langkah aktif melakukan langkah upaya hukum. Kalau penyegelan tidak berdasar hukum, kita bisa laporkan dan sebagainya," tegasnya.
Belakangan Pemkot Makassar diketahui tidak punya sertifikat atas aset lahan SD Inpres Mallengkeri I yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Namun Rudianto menuturkan, sertifikat bukan hal yang mutlak.
"Makanya saya bilang, sertifikat juga bukan mutlak, yang jelas ada histori sejarah tanah itu, yang jelas ada aset kita di atas tanah itu. Tidak boleh kita biarkan aset kita diambil atau diklaim oleh orang," tutur Rudianto.
Pemkot Makassar juga penting memperbaiki pencatatan asetnya. Agar ada identifikasi data yang jelas terkait aset yang belum bersertifkat, bisa segera dilakukan pengurusan legalitas administrasinya.
"Untuk menghindari hilangnya aset-aset kita, pemerintah harus memperbaiki pencatatan aset kita. Itu yang belum ada sertifikatnya, kita sertifikatkan," paparnya.
"Makanya pasti ada pencatatan pemerintah kota apakah dasarnya hibah atau misalnya jual beli atau apa, misalkan. Intinya pemkot tidak boleh lengah dan kalah terhadap hilangnya aset," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 28 lahan SD di bawah naungan Pemkot Makassar tidak mengantongi sertifikat kepemilikan. Salah satu di antaranya SD Inpres Mallengkeri I yang kini disegel warga.
"28 lahan sekolah (tidak punya sertifikat), sesuai data dari dinas terakhir," papar Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Arnan saat dihubungi, Kamis (4/8).
Arnan mengaku sertifikasi aset SD Inpres Mallengkeri I masih dalam tahap pengurusan, meski diklaim tetap masuk pencatatan aset milik Pemkot Makassar.
"Belum ada sertifikatnya memang, statusnya masih dalam pengurusan, tapi ini tercatat sebagai aset pemerintah," pungkasnya.
(sar/nvl)