Sebanyak 28 lahan SD di Kota Makassar yang bersengketa rawan diserobot lantaran Pemkot tidak mengantongi sertifikat kepemilikan. Akibatnya, sejumlah bangunan sekolah kini disegel bahkan ada yang kepemilikan lahannya digugat ke pengadilan.
"28 lahan sekolah, sesuai data dari dinas terakhir," papar Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Arnan kepada detikSulsel, Kamis (4/8/2022).
Arnan pun memastikan 28 lahan sekolah yang bersengketa itu belum punya sertifikat aset. Kondisi ini rawan membuat aset pemerintah diserobot lantaran tidak punya legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dicek tidak ada (sertifikatnya). SD semua," bebernya.
Arnan mengemukakan, masalah 28 aset lahan SD tersebut berbeda-beda. Salah satunya disebutkan ada yang masih berproses peralihan alas haknya.
"Termasuk status peralihan haknya belum clear," ujar Arnan.
Namun dia menegaskan lahan SD yang bersengketa tersebut tidak semua digugat. Ada pula aset sekolah itu diklaim kepemilikannya oleh warga atau instansi tertentu.
"Ada semacam keterangan-keterangan bahwa ini ada yang klaim, ini mungkin ada apa bahwa ini misalnya di tanah Kodam ki, macam-macamlah keterangannya," urai dia.
Arnan menegaskan, aset Pemkot Makassar harus diurus bukti kepemilikan lahannya. Dia menuturkan, upaya penerbitan sertifikat akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait.
"Kalau misalnya itu tidak bersertifikat maka koordinasi kita di setiap (dinas) pertanahan bagaimana upaya kita selesaikan," tambahnya.
Dia berdalih pihaknya hanya melakukan pencatatan aset. Untuk urusan penerbitan sertifikat dikatakan teknisnya diurus SKPD terkait bersama dinas pertanahan.
"Tingkat tertinggi status kepemilikan dalam hukum untuk tanah itu adalah sertifikat. Hak yang diterbitkan BPN. Jadi selama belum terbit itu maka itu masih harus diurus," pungkas Arnan.
Diketahui dari 28 aset SD tanpa sertifikat itu, satu di antaranya adalah SD Inpres Mallengkeri I yang saat ini disegel warga. Sekolah yang tercatat aset Pemkot Makassar ini digugat kepemilikannya.
"Ada (digugat ke pengadilan), status Mallengkeri ternyata ada di situ. Ternyata sudah dilaporkan," jelasnya.
Penyegelan SD Inpres Malengkeri I Makassar dilakukan dengan pemagaran seng dengan memasang papan bicara yang bertuliskan lahan tersebut milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).
"Waktu awal mulai belajar daring tahun 2020 kemarin, pas siswa mulai belajar di rumah. Cucunya yang punya tanah ini, dia masuk terus segel bangunannya," tandas Kepala Sekolah SD Inpres Mallengkeri I Wianti, Rabu (3/8).
Wianti pun berharap Pemkot Makassar bisa menyelesaikan persoalan ini. Khususnya Dinas Pertanahan untuk melakukan peninjauan klaim kepemilihan SD Inpres Mallengkeri I Makassar.
(sar/tau)