Pemkot Bitung Larang ASN Bawa Kendaraan Setiap Hari Kamis

Sulawesi Utara

Pemkot Bitung Larang ASN Bawa Kendaraan Setiap Hari Kamis

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 17:19 WIB
Pemkot Bitung memberlakukan larangan bawa kendaraan setiap hari Kamis.
Foto: Pemkot Bitung memberlakukan larangan bawa kendaraan setiap hari Kamis. (dok. istimewa)
Bitung -

Pemkot Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat edaran tentang hari tanpa kendaraan bermotor bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL). Hari tanpa kendaraan bermotor ini berlaku setiap hari Kamis.

"Baru imbauan agar kita mengikuti program yang baik ini," ujar Wali Kota Bitung Maurits Mantiri saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/2022).

Maurits mengatakan, kendati begitu dia mengatakan edaran dikeluarkan dalam rangka mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara dan perubahan iklim. Dirinya dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengaku sudah mulai menerapkannya dengan berjalan kaki dari rumah dinas menuju kantor wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alamat rumah dinas Wali Kota Bitung berada di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir. Sementara Kantor Wali Kota Bitung berada di Kelurahan Bitung Barat 1, Kecamatan Maesa atau berjarak sekitar 1,5 kilometer.

"Saya dan pak wakil hanya jalan kaki karena dekat," ucap Maurits.

ADVERTISEMENT

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Bitung Albert Sergius menambahkan, edaran tersebut telah dilakukan uji coba. Ini berlaku setiap hari Kamis bagi seluruh ASN dan THL di lingkup Pemkot Bitung.

"Yah nantinya akan berlaku pada setiap hari Kamis," imbuhnya.

Dia berharap dengan adanya edaran tersebut dapat terjadi pengurangan emisi karbon gas buang. Tak hanya itu, dia berharap dengan kebijakan ini para sopir angkutan kota dan pengemudi ojek bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

"Dalam rangka mendukung pengurangan emisi karbon gas buang serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pengemudi moda transportasi umum baik roda dua maupun roda empat," jelasnya.

Selain itu, kata Albert, apabila ada ASN maupun THL kedapatan melanggar aturan tersebut maka akan diberi sanksi. Hanya saja saat ditanya soal detail sanksi yang akan diberikan, ia belum menjelaskan lebih rinci.

"Ada sanksi yang akan dikenakan," tegasnya.

Simak edaran lengkapnya di halaman selanjutnya.

Adapun isi dari edaran tersebut sebagai berikut:

1. Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktifitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.

2. Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN/ PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum, serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas, yaitu, mobil ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya, kendaraan tanggap darurat bencana, kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP, kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah, serta kendaraan operasional Dishub.

3. Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah, tugas luar serta tugas-tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing-masing perangkat daerah, disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung.

4. Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum (angkutan kota, taksi online, ojek online, ojek pangkalan) saat ke kantor, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari-hari.

5. Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar/jemput (drop/pick up zone) di lingkungan Kantor Wali Kota/ Sekretariat Daerah, serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.

6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan, agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas.

7. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022, diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022, untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Potret Danau Tertua dan Terdalam di Eropa yang Terancam Polusi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/tau)

Hide Ads