4 Fraksi DPRD Sulsel Ramai Kritik LPJ APBD 2021 Pakai Perkada

4 Fraksi DPRD Sulsel Ramai Kritik LPJ APBD 2021 Pakai Perkada

Fathul Khair - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 21:09 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Keputusan Pemprov Sulsel yang mengusulkan peraturan kepala daerah (Perkada) pengesahan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2021 mendapat kritikan dari 4 fraksi di DPRD Sulsel. Pemprov dianggap terburu-buru dalam memutuskan menggunakan Perkada.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Hatta Marakarma menyoroti pemprov yang mengusulkan Perkada tanpa ada komunikasi dengan pihak legislatif. Padahal kata dia, DPRD dan Pemprov Sulsel semestinya aktif dalam berkomunikasi.

"Ini tidak ada komunikasi. Padahal itukan kita harus komunikasi sebagai mitra," kata Hatta kepada detikSulsel, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta menyebut, Pemprov Sulsel semestinya dapat mengesahkan LPJ APBD 2021 melalui rapat paripurna. Sebab hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih bisa dimungkinkan untuk melaksanakan paripurna.

"Waktu kita ke Kemendagri, ada perwakilan dari Pemprov (Sulsel). Mestinya itu disampaikan ke pimpinannya. Ternyata tidak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Disebut Hatta, apa yang dilakukan Pemprov Sulsel ini dapat dimaknai tidak baik oleh masyarakat umum tentang hubungannya dengan DPRD Sulsel.

"Intinya sebenarnya komunikasi ini. Kita tidak menolak pertanggungjawabannya, yang kita mau mekanismenya lewat paripurna. Proses itu harus jelas, karena kalau prosesnya tidak sesuai prosedur, nanti akhirnya akan bermasalah," sebut Hatta.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Azhar Arsyad juga menyayangkan keputusan pemprov yang mengusulkan Perkada dalam pengesahan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2021. Sebab kata dia, sebenarnya tidak ada alasan yang mengharuskan Pemprov Sulsel mengusulkan Perkada.

"Sangat disayangkan Perkada itu, karena ini-kan tidak ada sesuatu yang emergency yang memaksa, tidak ada hal yang genting dan memaksa gubernur untuk membuat Perkada," kata Azhar kepada detikSulsel, Selasa (2/8).

Informasi yang diperoleh Azhar, Pemprov Sulsel mengusulkan Perkada ke Kemendagri pada 22 Juli. Pihak DPRD tidak mengetahui hal tersebut, sebab Banggar dan DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 25 Juli untuk meminta penjelasan boleh atau tidak rapat paripurna dijadwal ulang.

"Kelihatannya memang ini LO dari pihak sebelah dan DPRD perlu diintensifkan lagi. Karena ini memang terjadi miskomunikasi," tambah Ketua DPW PKB Sulsel.

Azhar menegaskan, ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi dalam pemerintahan. Sebab pemprov dan DPRD Sulsel adalah satu kesatuan yang mestinya terjalin komunikasi yang baik.

"Ke depannya saya kira yang begini harusnya tidak boleh ada ego antar lembaga, toh UU 23 itu menyebutkan, yang disebut pemerintah itu adalah gubernur dan DPRD kan, Jadi tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak memiliki komunikasi. Karena kita ini-kan lembaga yang punya mandat juga, jadi tidak boleh ada ego di situ," pungkasnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Adam Muhammad menyebut semestinya Pemprov Sulsel aktif berkomunikasi dengan DPRD dan tidak terburu-buru mengusulkan Perkada. Apalagi rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 masih dimungkinkan dilaksanakan.

"Mekanismenya memang ada Perkada, cuma kita sayangkan kenapa buru-buru. Jadi kami melihat ruang diskusi ini harus dimanfaatkan dengan baik. Apalagi ini tahun terakhir kepemimpinan gubernur sekarang," urainya.

Diakui Adam, DPRD sudah memberikan masukan ke Pemprov Sulsel melalui Sekda Sulsel Abdul Hayat dalam rapat badan anggaran (banggar) Selasa (2/8), agar komunikasi eksekutif dan legislatif ditingkatkan lagi.

"Karena kalau seperti ini dan menjadi konsumsi publik, akan ada bahasa yang mengatakan bahwa ada ketidakcocokan. Mudah-mudahan ini tidak menjadi preseden buruk, karena eksekutif dan legislatif sama-sama menjaga marwah dengan baik," pungkasnya.

Kritikan juga disampaikan Ketua Fraksi PPP Sulsel, Imam Fauzan. Seharusnya kata dia, Pemprov Sulsel menyampaikan rencana mengusulkan Perkada ke DPRD terlebih dahulu.

"Kami menyayangkan sikap pemprov yang menyodorkan Perkada ke Kemendagri tanpa sepengetahuan kami (DPRD Sulsel) sebelumnya. Sikap PPP jelas, kami tidak mengenal Perkada, karena kami sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.




(tau/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads