Pemdes di Konsel Dituding Serobot Tanah Wakaf Masjid-Bangun Kantor Desa

Sulawesi Tenggara

Pemdes di Konsel Dituding Serobot Tanah Wakaf Masjid-Bangun Kantor Desa

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 14:06 WIB
Tanah wakaf warga untuk masjid di Konsel dituding diserobot pemerintah desa.
Foto: Tanah wakaf warga untuk masjid di Konsel dituding diserobot pemerintah desa. (Dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding menyerobot tanah wakaf warga untuk pembangunan masjid. Lahan seluas 1.080 meter persegi tersebut diduga disalahgunakan untuk lokasi pembangunan kantor desa setempat.

"Iya, jadi tanah wakaf masjid itu dibangun balai desa, padahal desa sudah beli tanah sendiri," kata Ali Lahab, warga Desa Ranooha kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).

Ali mengatakan orang tuanya mewakafkan lahan seluas 1.080 meter persegi untuk pembangunan Masjid Al-Huda di Desa Ranooha pada tahun 1960. Akta wakafnya pun diklaim sudah terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fotokopi sertifikatnya ada saya pegang aslinya di Departemen Agama (Depag)," ujar dia.

Namun sekitar tahun 2021, dia mendengar tanah wakaf untuk masjid itu berdiri sebuah kantor desa setempat. Setelah diukur, Ali mengaku lahan yang hendak digunakan untuk pembangunan kantor Pemdes Ranooha masuk di tanah wakaf masjid.

ADVERTISEMENT

"Balai desanya sudah dibangun sekitar Oktober 2021, tapi sebelumnya saya sudah protes. Tanah wakaf itu 1.080 meter persegi dan sudah dibangunkan masjid 800-an meter persegi. Jadi kurang lebih dipakai sebagian (pembangunan kantor desa)," ungkap Ali.

Ali mengungkapkan dirinya hanya ingin mengembalikan hak tanah wakaf tersebut sesuai peruntukkan dari pewakafnya. Sesuai tujuan dari orang tuanya demi pembangunan masjid.

"Saya hanya ingin mengembalikan tanah wakaf yang sesungguhnya. Karena orang tua saya yang mewakafkan itu (untuk masjid)," beber dia.

Sebelum pembangunan kantor desa tersebut, pihaknya dijanjikan untuk berembuk bersama tokoh agama dan desa. Tapi, hingga pembangunan tersebut terlaksana, dirinya tidak dilibatkan.

"Waktu itu (mau saya sampaikan) jangan sampai tanah wakaf orang tua saya disalahgunakan kalau buat bangunan dan dikontrakkan hasilnya untuk masjid itu masih masuk, tapi kalau sudah dialihfungsikan untuk (kantor desa) itu bagaimana," keluh Ali.

Terpisah, Sekretaris Desa Ranooha Edy membantah tudingan tersebut. Edy mengklaim pembangunan kantor desa Ranooha tidak berdiri di tanah wakaf Masjid Al Huda yang disampaikan oleh Ali.

"Tidak kena yang diwakafkan untuk masjid itu (bangunan kantor desa)," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait tudingan Ali.

Edy memastikan tanah yang dibangunkan kantor desa merupakan hasil pembelian dari masyarakat setempat bernama Yateng. Sehingga Edy mempertanyakan di mana letak lahan wakaf yang diserobot seperti yang dituduhkan.

"Bagaimana ambil alih (tanah wakaf untuk kantor desa). Tidak kena, kita beli sama pak Yateng itu (warga setempat), dia tidak kena," ujarnya.

Edy mengklaim hasil pengukuran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya menegaskan, tanah kantor desa tidak berada di tanah wakaf masjid tersebut.

"Waktu ada PTSL kita plot tidak kena (tanah wakaf masjid)," tandas Edy.




(sar/hmw)

Hide Ads