Musisi asal Bali, Jerinx SID atau I Gede Aryastina dikabarkan telah bebas. Jerinx bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Dilansir dari detikBali, Penasehat Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengungkapkan istri Jerinx SID, Nora Alexandra Philip menjadi penjamin dari suaminya. Dia juga mengatakan Nora sepenuhnya yang mengurus seluruh dokumen persyaratan.
"Itu (yang menjadi penjamin) setahu saya sih istrinya dan keluarganya. Tapi memang selama ini untuk keperluan dokumen dan administrasi itu dilakukan oleh Nora, istri Jerinx yang memang full mengurus dokumen-dokumen," kata Gendo di Lapas Kerobokan, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain adanya penjamin, lanjut Gendo, beberapa syarat lainnya yang diperlukan adalah urusan domisili hingga bukti bayar subsider jaksa kepada kas negara. Setelah dinilai telah memenuhi syarat, Jerinx akhirnya bisa bebas lebih cepat.
"Kan ini (divonis) satu tahun ya, ini kan 3/4-nya (menjalani pidana). (Seharusnya) sekitar tiga bulan atau empat bulan lagi harusnya baru bebas," ungkap Gendo.
Gendo menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menyelesaikan administrasi dengan pihak Lapas Kerobokan dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Meski begitu dirinya belum mengetahui apakah Jerinx bisa langsung pulang atau harus singgah dulu ke Bapas.
"Saya nggak tahu ini langsung keluar langsung pulang atau mampir dulu ke Bapas secara teknisnya. Tapi nanti saya koordinasikan, tinggal administrasi saja," ujar Gendo.
Gendo mengatakan proses pengajuan bebas bersyarat Jerinx telah diproses selama 1 hingga 2 bulan. Pihaknya juga telah memenuhi segala persyaratan administrasi terkait pengajuan cuti bersyarat tersebut.
"Karena ini kan bebasnya cuti bersyarat ya, di prosesnya sudah dari sekitar 1 bulan 2 bulan diajukan, pihak Bapas juga sudah melakukan penelitian kemudian secara administrasi juga sudah dilengkapi termasuk subsidairnya," tambah dia.
(alk/hmw)