Hasil seleksi direksi dan dewan pengawas badan usaha milik daerah (BUMD) Makassar terancam digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Ancaman ini datang dari sejumlah peserta yang protes dengan pelaksanaan seleksi tersebut.
"Kami rencana ke PTUN untuk membatalkan SK (hasil seleksi direksi dan dewas BUMD) itu," ucap salah satu peserta seleksi BUMD Makassar Busrah Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022).
Atas rencananya tersebut, Busrah mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Selasa (26/7). Dia didampingi 2 peserta seleksi BUMD Makassar lainnya, yakni Natsar Desi dan Sulaiman.
Kunjungannya ke LBH Makassar untuk berkonsultasi sebelum mematangkan niat melapor ke PTUN. Pasalnya seleksi direksi dan dewas BUMD Makassar diduga maladministrasi.
"Kami anggap ini (seleksi BUMD Makassar) cacat hukum maladministrasi," beber Busrah yang merupakan salah satu peserta seleksi calon dewas di PDAM Makassar.
Salah satu yang disoroti dalam proses seleksi tersebut, yaitu adanya peserta yang diloloskan saat seleksi administrasi tanpa mempertimbangkan syarat usia. Batas usia 60 tahun untuk calon dewas, justru ada yang diloloskan ke tahap selanjutnya.
"Sudah 60 lebih (usianya), sementara batas usia dewas itu sampai 60 tahun," imbuh Busrah.
Selain itu Busrah juga menyinggung tidak konsistennya jadwal tahapan tes tiap peserta. Bahkan pelaksanaan tes wawancara dinilai asal-asalan.
"Kami diundang untuk diwawancara, (tetapi) kami tak diwawancara. Hanya ngobrol biasa oleh ketua tim Pak Ansar," ungkapnya.
Aduan Sampai ke DPRD hingga Ombudsman
Busrah bersama rekannya yang lain juga sebelumnya mengadukan dugaan maladministrasi seleksi direksi dan dewas BUMD ke DPRD Makassar dan Ombudsman Sulsel. Namun laporannya di DPRD Makassar hingga saat ini belum ditindaklanjuti sejak mengadu 13 Juli lalu.
"Sampai sekarang tanggal 26 (Juli) belum ada kabar beritanya ini (tindak lanjut laporan) yang kami tanyakan (terkait dugaan maladministrasi seleksi BUMD Makassar)," tutur Busrah.
Sementara untuk aduannya di Ombudsman RI Perwakilan Sulsel disebut tengah diproses. Informasi yang diterimanya, ketua timsel BUMD M Ansar yang juga Sekretaris Daerah Kota Makassar bakal diminta keterangan.
"Sementara ini menunggu pulang dari Amerika ini pak Ansar karena saya dengar bersama-sama dengan kawan," ujarnya.
Sementara Ketua LBH Makassar Haedir mengemukakan, sejumlah peserta yang datang hendak berkonsultasi soal hukum terkait masalah yang dihadapinya. Khususnya sekaitan dengan kasus dugaan maladministrasi seleksi BUMD Makassar.
"Mereka ingin konsultasi terkait dengan pengisian struktur perusda. Menurut mereka ada beberapa kejanggalan dalam mekanisme seleksi," tutur Haedir.
Kendati begitu pihaknya masih akan mempelajari laporan. LBH Makassar tidak hanya butuh keterangan dari peserta saja, namun juga tim seleksi (timsel) ataupun panitia seleksi (pansel).
"Tapi ini baru sepihak, kami belum mendengar dari timsel dan pihak lain. Kalau emang itu benar, sebenarnya memang ada pelanggaran di situ," terang Haedir.
Simak tindak lanjut Ombudsman Sulsel di halaman berikutnya.
(sar/hmw)