Ibu angkat ENS (37), emak-emak yang viral menghina Iriana Joko Widodo (Jokowi) sambil meludah meminta anaknya dibebaskan dari jeratan hukum. Pihak keluarga mengaku ingin merawat sendiri ENS.
Permintaan itu disampaikan ibu angkatnya yang bernama Idabia (73) dengan alasan ENS sudah lama mengidap gangguan jiwa atau ODGJ. Pihak keluarga bersedia merawatnya jika ENS dibebaskan.
"Iya (alami gangguan jiwa) saya ingin dia dibebaskan," kata Idabia kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Idabia, setelah merantau di Papua sejak tahun 2015, ENS baru saja kembali ke Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun tidak lama setelah kedatangannya di Muna ENS diproses polisi karena kasus penghinaan terhadap Iriana Jokowi yang viral di media sosial.
"Dia itu pergi ke Papua lari tidak izin sama saya, tiba-tiba dia datang belum lama ini," imbuh dia.
ENS disebut tinggal bersamanya di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Muna usai merantau dari Papua. Idabia mengaku kerap mendapati si anak angkatnya itu memiliki perilaku yang tidak biasa.
"Biasa itu dia tinggal di dalam kamar saja. Baru dia bicara sendiri terus dari pagi sampai sore," bebernya.
Meski begitu, Idabia mengungkapkan kerap memarahi perilaku ENS. Hanya saja setiap kali memarahinya, ENS malah meminta mereka untuk tak banyak menegurnya.
"Kalau kita larang dia marah, dia bilang 'diam saja kalian, kalian ini orang bodoh'," tutur Idabia meniru ucapan ENS.
Idabia juga kerap mendapati pelaku penghina Iriana Jokowi itu tertawa dan berjoget ria seorang diri. Hal itu menurutnya karena ENS mengalami gangguan jiwa.
"Dia sering joget sendiri, bicara sendiri, tertawa sendiri di dalam kamar. Itu setiap hari," ujarnya.
Aparat Desa Minta Polisi Pertimbangkan Permintaan Ibu ENS
Sekretaris Desa Labone Alauddin berharap aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan permintaan ibu angkat ENS. Menurut dia jika ENS terbukti hasil dari observasi mengalami gangguan jiwa agar bisa dibebaskan.
"Kalau memang dia positif (alami gangguan jiwa) kami meminta agar dibebaskan dari proses hukum dan dikembalikan kepada keluarganya," ujar Alauddin saat dikonfirmasi terpisah.
(asm/hmw)