50 Warga Manado Terima Sertifikat Tanah dari BPN usai 16 Tahun Menanti

Sulawesi Utara

50 Warga Manado Terima Sertifikat Tanah dari BPN usai 16 Tahun Menanti

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 23 Jul 2022 00:00 WIB
Pembagian sertifikat tanah kepada 50 warga oleh BPN Manado
Foto: Trisno Mais
Manado -

Sebanyak 50 warga Kelurahan Sumompo, Kota Manado, Sulut mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor BPN Kota Manado. Sertifikat itu dibagikan melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).

Pantauan detikcom, Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 16.00 Wita, puluhan warga telah mendatangi kantor BPN Kota Manado. Terlihat mereka cukup antusias untuk mendapatkan sertifikat yang telah dinantikan selama 16 tahun.

"Saya sudah sejak tahun 2006 mengurus. Tapi nanti ini baru bisa keluar," kata Yulince (57), warga Sumompo saat menerima sertifikat di BPN Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulince yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga itu mengaku senang karena selama ini dia berharap agar lahan miliknya yang telah dibangun rumah memiliki sertifikat atas namanya.

"Intinya saya senang, karena rumah ini punya sertifikat," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Seorang penerima sertifikat lainnya, Mansur Namange mengaku senang karena selama ini dia berjuang untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah.

"Selama ini saya mendapatkan masalah atas tanah ini, nanti saat ini baru saya merasa senang," katanya.

Tak hanya itu, dia dan keluarga selama bertahun-tahun terus berupaya agar tanah miliknya bisa bersertifikat atas namanya.

"Sudah lama saya urus, bolak balik urus di BPN. Nanti saat ini baru berhasil pegang sertifikat tanah saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Manado Gunthar W M Tutuarima didampingi Kasi Sengketa BPN Manado, Nensi Runturambi mengatakan sejak tahun 2006 banyak masyarakat yang mengurus penerbitan sertifikat tanah namun tidak bisa diterbitkan karena masih sengketa.

"Lokasi ini berperkara kurang lebih 15 tahun. 2006 kalau tidak salah," ucapnya.

Kendati begitu, penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kelurahan Sumompo tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga sebagai bentuk penyelesaian konflik pertanahan.

"Ini bukan hanya tentang penyerahan sertifikat, tapi juga tentang penyelesaian konflik yang sudah bertahun-tahun dan ini bisa kita selesaikan secara damai," katanya.

Menurutnya, untuk program PTSL tahun ini sebanyak 50 sertifikat tanah yang diterbitkan. Jumlah ini hanya sebagai percontohan, untuk selanjutnya akan menyusul penerbitan sertifikat lain setelah ada penambahan anggaran PTSL.

"Saya berharap atas nama Kanwil sertifikat yang sudah dipegang, dapat dimanfaatkan oleh pemegang hak dengan baik," katanya.

Dikatakan Gunthar perjuangan ini membutuhkan proses bertahun tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah. Tak hanya itu, dia berharap masyarakat penerima sertifikat juga harus menjaga tanda batas.

"Ada kewajiban yang negara berikan yaitu saudara-saudara harus memasang tanda batas dan menguasai tanah secara fisik. Kalau itu terpenuhi, saya yakin di kemudian hari tidak akan ada masalah," pungkasnya.




(hmw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads