Terungkapnya Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan

Berita Nasional

Terungkapnya Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap di Mal Kawasan Senayan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 22 Jul 2022 08:09 WIB
Jakarta -

Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nikita dinilai tidak kooperatif sehingga ditangkap Polresta Serang Kota atas perkara pencemaran nama baik.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga seperti dilansir detikNews, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dibantu 3 personel polwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shinto membeberkan, Nikita tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan padahal telah diberikan kesempatan terbaik. Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7).

"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra (DM) terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Tuduhan ini gegara postingan Nikira di InstaStory akun Instagram miliknya.

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).

Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).

(tau/hmw)

Hide Ads