Legislator PBB Sinjai yang Dipecat dan di-PAW Merasa Dizalimi

Legislator PBB Sinjai yang Dipecat dan di-PAW Merasa Dizalimi

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 14 Jul 2022 20:10 WIB
Gedung DPRD Sinjai
Foto: Istimewa
Sinjai -

Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Hasnah angkat bicara terkait pemecatannya sebagai kader Partai Bulan Bintang (PBB) dan pengusulan untuk pergantian antarwaktu (PAW). Hasnah merasa dizalimi dengan keputusan itu.

"Saya akan melakukan upaya perlawanan hukum atas dasar terbitnya surat tersebut. Jika memang itu bentuk penzaliman terhadap diri saya mengingat sampai saat ini saya tidak tau adanya pelanggaran saya," kata Hasnah kepada detikSulsel, Kamis (14/7/2022).

Hasnah mengatakan proses politik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sinjai keliru dan berlawanan hukum dengan UU Nomor 23 tahun 2014. Pimpinan DPRD Sinjai disebut Hasnah menafsirkan sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma-norma lainnya yang tertuang dalam pasal 193 huruf H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan yang disebutkan oleh pimpinan DPRD bahwa proses PAW anggota DPR D 7 hari kerja di DPRD, 7 hari kerja di Bupati. Kemudian 14 hari di gubernur adalah proses normal tanpa ada gugatan hukum," sebutnya.

Hasnah menegaskan kasusnya ini sudah ada gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Sinjai dari pihak PAW terkait.

ADVERTISEMENT

"Maka seyogyanya pimpinan DPRD menunggu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap sebagaimana dijelaskan dalam draft tata tertib (tatib) DPRD Sinjai tentang PAW," bebernya.

Hasnah menambahkan, dia akan melaporkan pimpinan DPRD atas permasalahan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai dan melakukan tuntutan hukum ke pihak terkait terlebih jika di dalamnya terdapat pelanggaran perdata dan atau pidana.

"Gugatan saya masuk pada tanggal 8 Juni 2022 terkait pemberhentian (dari partai) dan PAW. Sudah saya serahkan bukti gugatannya ke Ketua DPRD. Seharusnya pimpinan DPRD tidak melakukan proses politik sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Saya akan melakukan tuntutan atas proses politik pimpinan DPRD yang telah menyerahkan rekomendasi PAW saya ke bupati. Selain itu saya akan melaporkan ke BK DPRD terkait kebijakannya tersebut yang tidak sejalan dengan tatib DPRD dan diduga kuat dipaksakan," sambung Hasnah.

Diberitakan sebelumnya DPRD Sinjai menyerahkan surat usulan pemberhentian anggota DPRD Sinjai Hasnah ke Bupati Sinjai Andi Seto Asapa. Surat usulan menindaklanjuti surat PAW dari DPP Partai Bulan Bintang.

"Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin diserahkan," kata Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada detikSulsel, Rabu (13/7).

Jamaluddin mengutarakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.

"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai harus meneruskan kepada bupati. Ini sudah berproses," tambahnya.




(hmw/tau)

Hide Ads