DPRD Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan surat usulan pemberhentian anggota DPRD Sinjai Hasnah ke Bupati Sinjai Andi Seto Asapa. Surat usulan menindaklanjuti surat permintaan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPP Partai Bulan Bintang (PBB).
"Sudah diteruskan ke Pak Bupati suratnya. Baru kemarin diserahkan," kata Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin kepada detikSulsel, Rabu (13/7/2022).
Jamaluddin mengutarakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setelah bupati menerima surat dari pimpinan DPRD maka maksimal 7 hari usulan tersebut diteruskan ke gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pimpinan DPRD juga maksimal 7 hari setelah terima surat dari partai harus meneruskan kepada bupati. Ini sudah berproses," tambahnya.
Sementara Hasnah mengaku, sejauh ini belum menerima surat pemberhentiannya. Bahkan dia mengaku belum mengetahui persis dasar surat pemecatannya tersebut.
"Saya belum terima juga tembusan suratnya. Ada beberapa hal yang belum saya pahami," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasnah diusulkan untuk dilakukan PAW. Hal ini setelah Hasnah dipecat sebagai kader Partai Bulan Bintang (PBB).
Sekretaris PBB Sinjai Arifin Kasong menjelaskan, dipecatnya Hasnah dari kepengurusan PBB karena dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
"Makanya sanksi diberikan sanksi pemecatan sebagai kader. Untuk PAW-nya yang ditunjuk sesuai dengan peraturan KPU yakni pemilik suara terbanyak kedua," beber Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).
(tau/sar)