Legislator DPRD Sinjai Hasnah diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal ini setelah Hasnah dipecat dari kader Partai Bulan Bintang (PBB).
Sekretaris PBB Sinjai Arifin Kasong menjelaskan, dipecatnya Hasnah dari kepengurusan PBB karena dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Makanya sanksi diberikan sanksi pemecatan sebagai kader. Untuk PAW-nya yang ditunjuk sesuai dengan peraturan KPU yakni pemilik suara terbanyak kedua," beber Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, pada saat pemilu legislatif ditemukan di TPS Hasnah yang ditempati memilih ada 6 jumlah pemilih di rumahnya, ditambah 1 saksi. Namun pada saat perhitungan suara untuk caleg provinsi dan DPR RI suara partai tidak ada.
"Suara partai dan suara caleg semua 0. Ibu Hasnah sendiri tidak mendukung PBB untuk caleg provinsi dan DPR RI. Lalu di rumahnya dijadikan posko partai lain. Ini masuk kategori pelanggaran terberat," ucap Arifin.
Arifin menjelaskan, PAW Hasnah sudah melalui tahapan lewat sidang oleh Badan Kehormatan partai mulai di tingkat kabupaten, provinsi, dan tingkat pusat. Semua terbukti pelanggarannya.
Sementara proses PAW sudah keputusan partai sesuai dengan kesepakatan Hasnah dan Sainuddin. Keduanya bersepakat untuk menjabat masing-masing setengah periode.
"Jadi Bu Hasnah itu sebelum dilantik, sebelum menjalankan tugasnya sudah dipegang keputusan 2,5 tahun menjabat. Sehingga Bu Hasnah diberikan pertama, dan Pak Zainuddin diberikan mandat sebagai Ketua Partai," tuturnya.
"Semua sudah selesai di internal partai. Semua sudah aman. Suratnya saya sudah masukkan ke DPRD," sambung Arifin.
Sekwan DPRD Sinjai Janwar mengaku telah menerima usulan PAW tersebut. Berdasarkan surat yang dikirim DPP PBB.
"Betul. Ada surat usulan dari partai yang disampaikan ke pimpinan DPRD," kata Janwar kepada detikSulsel saat dihubungi terpisah.
Usulan tersebut berdasarkan surat bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar PAW anggota DPRD Sinjai yang dikirim DPP PBB. Dalam surat itu dilampirkan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang PAW Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari PBB dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin.
"Kalau sesuai UU 23 tahun 2014, paling lambat 7 hari setelah diterima usulan. Maka pimpinan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke gubernur melalui bupati," tambah Janwar.
(sar/tau)