Hasil seleksi calon direksi dan dewan pengawas (dewas) badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Makassar dituding melanggar. Sejumlah peserta lantas mengadukan pelaksanaan seleksi yang dinilai cacat prosedural ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
"Saya langsung ke Ombudsman Perwakilan Sulsel melapor kemarin," tutur Natsar Desi salah satu peserta calon direksi di PDAM Makassar saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (13/7/2022).
Aduan ini disampaikan Natsar bersama dua peserta seleksi BUMD lainnya di Kantor Ombudsman Sulsel, Rabu (13/7). Laporan ini atas seleksi direksi dan dewas BUMD Makassar yang dianggap ada indikasi pelanggaran maladministrasi dan cacat prosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami laporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulsel adalah adanya indikasi pelanggaran prosedural mulai dari jadwal, sampai kekurang hati-hatian validasi terhadap administrasi seluruh peserta," tutur pria yang akrab disapa Aloq ini.
Validasi administrasi yang dimaksud yang tidak dilakukan oleh panitia seleksi (pansel), yakni ijazah peserta yang tidak dicek keabsahannya di pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti). Termasuk surat keterangan pernah bekerja minimal 5 tahun di sebuah perusahaan berstatus baik yang jadi syarat dokumen pendaftaran seleksi pimpinan BUMD Makassar.
"Surat keterangan minimal 5 tahun pernah bekerja dalam sebuah perusahaan itu yang berstatus baik itu tidak divalidasi. Legalitas surat keterangan itu tidak divalidasi pansel," kata Aloq.
Menurutnya surat keterangan tersebut rawan direkayasa demi melakukan pendaftaran. Apalagi tidak ada konfirmasi langsung ke perusahaan yang mengeluarkan surat keterangan kepada peserta seleksi pimpinan BUMD yang dimaksud.
"Tapi legalitas perusahaan itu dan konfirmasi ke pihak perusahaan yang menberikan surat keterangan itu harus dilakukan pansel. Tapi terindikasi tidak dilakukan pansel. Itulah yang kami anggap kesalahan-kesalahan dalam validitas administrasi dari peserta. Banyaklah yang kami laporkan," ungkapnya.
Aloq juga menyoroti ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam seleksi direksi dan dewas BUMD yang tidak disampaikan hasilnya. Namun belakangan nilai peserta justru diakumulasikan dengan tahapan seleksi lain.
"Pada saat kita selesai ujian kelayakan dan kepatutan itu harus diumumkan, tetapi itu tidak diumumkan. Disatukan kemudian nanti satu bulan kemudian baru diumumkan beberapa hari lalu," ucap Juru bicara pasangan Adama (Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi) pada Pilwalkot Makassar 2020 lalu ini.
Tidak hanya itu, lolosnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sebagai calon dewas BUMD Makassar juga dianggap tidak etis. Pasalnya M Ansar bertindak sebagai ketua tim seleksi (timsel) namun ikut dan lolos sebagai calon dewas di PDAM Makassar.
"Tindakan tidak etis oleh ketua tim penilai, pak Sekda Kota Makassar dalam hal ini Pak Ansar yang sekaligus memberi nilai pada dirinya sekaligus melakukan penilaian terhadap peserta baik calon dewas maupun calon direksi," tandasnya.
Diketahui hasil seleksi calon direksi dan dewas BUMD Kota Makassar resmi diumumkan beserta perolehan nilai peserta, Selasa (5/7). Berdasarkan pengumuman bernomor: 011/PANSEL/VII/2022 ada total 88 peserta yang lolos seleksi dengan rincian posisi direksi 45 orang dan 43 untuk dewas.
"Pengumumannya adalah berdasarkan ranking. Tapi belum ada sini apa-apa saja jabatannya. Ini akan diumumkan kemudian oleh bapak wali kota," tutur Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar saat dikonfirmasi, Selasa (5/7) lalu.
(sar/hmw)