Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar tegas tidak akan memperpanjang izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Sulawesi Selatan (Sulsel). Rekening donasi lembaga filantropi tersebut pun diblokir usai izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad mengungkapkan, izin aktivitas Kantor ACT Cabang Sulsel selama ini memang diproses oleh pihaknya. Tanda daftar usaha lembaga yang bergerak di bidang sosial itu tertuang dalam surat bernomor: 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2022 yang diterbitkan 11 November 2020.
"Terdaftar Dinas Sosial itu 11 November 2022 berlaku 11 November 2022," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tanda terdaftar ACT Sulsel yang berlaku selama dua tahun itu pun tidak akan diperpanjang. Sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Kemensos.
"Jadi setelah berakhir ini (surat tanda daftar ACT Sulsel), mungkin kami belum perpanjang lagi sampai ada keputusan dari Menteri Sosial," sambung Aulia.
Pihaknya pun menegaskan telah memblokir rekening ACT Sulsel. Aliran dana keluar masuk dipastikan tidak ada lagi.
"Untuk saat ini semua rekening yang terkait dengan ACT sementara ini dibekukan," ujarnya.
Menurutnya kebijakan ini sejalan dengan keputusan Kemensos usai izin PUB ACT dicabut gegara adanya indikasi pelanggaran regulasi terhadap lembaga filantropi itu. Surat pencabutan izin bernomor: 133/HUK/2022 itu diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy 5 Juli 2022.
"Jadi kami di sini menindaklanjuti dari SK menteri sosial terkait pembekuan penyelenggaraan pungutan sumbangan yang dilakukan oleh ACT untuk saat ini dihentikan dulu sampai selesai hasil pemeriksaan," imbuh Aulia.
Dinsos Makassar Sulit Temui Pengurus ACT Sulsel
Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad mengaku kesulitan menemui pengurus ACT Sulsel padahal pihaknya ingin menyampaikan surat keputusan Pemkot Makassar. Pihaknya pun sudah memastikan tidak ada aktivitas dari ACT sejak kantornya tutup pekan lalu.
"Sejak hari Jumat (pekan lalu) kantornya (ACT Sulsel) sudah ditutup," sebut Aulia.
Diketahui Dinsos Makassar sebelumnya turun memantau memastikan tidak ada lagi aktivitas pengumpulan donasi oleh ACT Sulsel di kantornya di di Jalan Sultan Alauddin Plaza Ruko BB Nomor 11, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini ini pada Senin (11/7).
"Jadi kami juga tidak tahu kirim di mana surat penyampaiannya. Kami sudah buatkan surat penyampaian bahwa untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
ACT Sulsel Bungkam Soal Indikasi Pelanggaran Donasi
Sebelumnya, Kepala Cabang ACT Sulsel Maskur Muhammad enggan berkomentar terkait indikasi penyalahgunaan donasi yang menerpa lembaganya. Menurutnya persoalan ini diserahkan sepenuhnya ke Kantor Pusat ACT sembari menunggu kebijakan Kemensos.
"Saya tidak ada statement yang bisa saya kasih keluar untuk sementara waktu," imbuh Maskur yang dihubungi detikSulsel, Jumat (8/7).
Namun pihaknya pasrah dengan keputusan pencabutan izin pengumpulan donasi dari Kemensos. ACT Sulsel secara inisiatif langsung menutup kantor dan memberhentikan kantornya.
"Tutup sendiri, karena kita mengikut proses yang ada di Pusat juga," jelasnya.