PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) mempertimbangkan untuk menyerahkan lahan Stadion Barombong seluas 3,35 hektare ke Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skema hibah. Namun GMTD khawatir bila skema hibah ditempuh akan menjadi temuan.
"Harapan dari Pemprov ini (lahan Stadion Barombong) diserahkan (dalam bentuk) hibah. Tetapi kita nggak punya dasar hibah ini apa. Tim kami khawatir kedepannya akan ada temuan," ungkap Associate Director PT GMTD Andi Eka Firman Ermawan kepada detikSulsel, Senin (11/7/2022).
Namun Eka menuturkan, jika Pemprov bisa menjamin skema hibah tidak akan menimbulkan temuan atau permasalahan hukum di kemudian hari maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk diserahkan. Apalagi pihaknya pada prinsipnya ingin menyerahkan lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang tidak mungkin ini terbangun seumpama kita tidak ada niat baik untuk menyerahkan. Tanahnya itu sertifikatnya sudah dipecah.Tadinya sertifikat induk, sudah dipecah dalam bentuk yang akan kita serahkan ke pemerintah. Jadi sudah sangat siap sekali dari 3 tahun lalu," bebernya.
Menurutnya, surat dari Pemprov Sulsel diakuinya sudah diterima. Namun pihaknya menunggu konfirmasi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terkait penyerahan lahan Stadion Barombong.
"Kita sementara siapkan surat tetapi setelah kami menerima konfirmasi kapan pak gubernur akan menerima fasum fasos tersebut," tuturnya.
Eka menambahkan memang pihaknya berhati-hati terkait penyerahan lahan Stadion Barombong karena selama ini perusahaan properti seperti GMTD hanya dikenakan aturan wajib menyerahkan fasum fasos sebesar 30-40%. Pihaknya belum memahami aturan terkait hibah seperti yang diinginkan Pemprov Sulsel.
"Hibah ini perlu dikaji lebih jauh apakah tidak menyalahi aturan jika kita memberikan hibah kepada pemerintah. Takutnya di kemudian hari ada terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mendesak GMTD untuk segera menyerahkan lahan Stadion Barombong dalam bentuk hibah. Lahan Stadion Barombong saat ini masih tercatat sebagai aset GMTD padahal menurut Pemprov sudah ada perjanjian hibah kedua pihak pada tahun 2019.
"Kami sudah surati (GMTD). Sisa tunggu balasan atau respons pihak GMTD," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Murniati kepada detikSulsel, Senin, (11/7).
Murniati menuturkan sebenarnya sudah ada perjanjian hibah yang diteken pada tahun 2019 lalu. Saat itu sudah ada perjanjian secara simbolis diteken Pemprov dan GMTD. Hanya saja belum ada berita acara serah terima (BAST) hingga saat ini. Lahan yang belum diserahkan seluas 3,35 hektare.
"Cuma ternyata GMTD maunya diserahkan dalam bentuk fasum fasos. Pemprov menerima fasum fasos kan tidak bisa. Harus diserahkan dalam bentuk hibah aset murni," jelasnya.
(tau/sar)