Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak pengembang kawasan Tanjung Bunga, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk segera menyerahkan lahan Stadion Barombong dalam bentuk hibah. Lahan Stadion Barombong saat ini masih tercatat sebagai aset GMTD padahal menurut Pemprov sudah ada perjanjian hibah kedua pihak pada tahun 2019.
"Kami sudah surati (GMTD). Sisa tunggu balasan atau respons pihak GMTD," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Murniati kepada detikSulsel, Senin, (11/7/2022).
Murniati menuturkan sebenarnya sudah ada perjanjian hibah yang diteken pada tahun 2019 lalu. Saat itu sudah ada perjanjian secara simbolis diteken Pemprov dan GMTD. Hanya saja belum ada berita acara serah terima (BAST) hingga saat ini. Lahan yang belum diserahkan seluas 3,35 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ternyata GMTD maunya diserahkan dalam bentuk fasum fasos. Pemprov menerima fasum fasos kan tidak bisa. Harus diserahkan dalam bentuk hibah aset murni," jelasnya.
Pihaknya saat ini menunggu respons surat yang sudah diajukan ke GMTD. Pihaknya meminta agar GMTD segera menyerahkan aset lahan Stadion Barombong dengan skema hibah murni sesuai perjanjian pada 2019 lalu.
"Jadi kami menunggu balasan GMTD sebelum bersikap," jelasnya.
Sementara, Komisaris PT GMTD Zulham Arief menuturkan memang tahun 2019 ada perjanjian penyerahan jalan dan stadion. Namun tidak ada penyerahan sertifikat lahan. GMTD belum melakukan penyerahan sampai sekarang.
"GMTD mau serahkan kalau statusnya fasum fasos. Biar tanggung jawab perusahaan 30% terpenuhi. Kalau diserahkan hibah murni, GMTD harus mencari lagi lahan 30% untuk diserahkan dalam bentuk fasum fasos," tuturnya.
(tau/sar)