Wajib Booster Mulai 17 Juli, Bandara Hasanuddin Sediakan Posko Vaksin

Wajib Booster Mulai 17 Juli, Bandara Hasanuddin Sediakan Posko Vaksin

Fathul Khair - detikSulsel
Senin, 11 Jul 2022 15:10 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (9/6/2
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (Foto:detikcom)
Makassar -

Vaksin booster menjadi syarat perjalanan terbaru yang akan diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli nanti. Bandara Hasanuddin Makassar siap menerapkan regulasi tersebut dengan menyiapkan posko vaksin booster.

"Aturannya mulai efektif diterapkan tanggal 17 Juli. Kita siapkan posko vaksinasi," kata General Manager Angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar Wahyudi saat dihubungi detikSulsel, Senin (11/7/2022).

Wahyudi mengungkapkan posko vaksinasi berada di area lobi bandara. Posko vaksinasi ini tidak hanya melayani vaksin booster namun juga vaksinasi dosis 1 dan 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sediakan 1 posko yang aman melayani vaksinasi pengguna jasa bandara, maupun masyarakat sekitar," tambahnya.

Diungkapkan Wahyudi, posko vaksinasi ini sudah dibuka dan siap melayani pengguna jasa bandara. Rata-rata calon penumpang yang divaksin sebanyak 10-15 orang per hari.

ADVERTISEMENT

"Kalau khusus booster lumayan banyak juga yang melakukan vaksin di bandara. Paling sedikit 5 orang per hari," ujarnya.

Selain itu, pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar juga menyediakan posko tes PCR. Posko ini disiapkan bagi pengguna jasa yang tidak memungkinkan untuk mendapat vaksin tahap 3 atau booster.

"Jadi kalau ada penumpang yang belum booster, kita arahkan untuk booster di tempat yang kita sediakan. Kalau ada yang tidak bisa booster, masih ada penyedia yang menyiapkan tes PCR dan antigen," katanya.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Bandara Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto mengungkapkan pihaknya sudah melakukan persiapan menjelang pemberlakuan aturan wajib booster pagi calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Salah satunya adalah pihak bandara melakukan sosialisasi.

"Kita melakukan sosialisasi melalui media sosial terkait aturan yang baru. Penayangan aturan penerbangan yang baru di TV media bandara," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak maskapai untuk ikut menyosialisasikan aturan baru ini. Agar masyarakat, terutama calon penumpang dapat mengikuti aturan tersebut.

"Kita bersama-bersama dengan airlines dan stake holder lainnya memberikan penjelasan terkait aturan penerbangan yang baru. Kita juga menyiapkan tempat untuk melakukan vaksin booster di bandara bagi calon penumpang yang belum booster," bebernya.

Selanjutnya aturan lengkapnya...

Dilansir dari detikFinance, aturan wajib booster bagi perjalanan dalam dan luar negeri mulai diberlakukan pada 17 Juli nanti.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Simak Video "Video Kondisi TKP Ledakan Bom Ikan di Bulukumba: Rumah Hancur-1 IRT Tewas"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads