PPDB Makassar 2022

Link Pengumuman PPDB Makassar SD/SMP Jalur Non Zonasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 09 Jul 2022 05:30 WIB
Foto: PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar jenjang SD/SMP jalur non zonasi sudah diumumkan. Tahapan penerimaan yang terdiri dari jalur afirmasi, prestasi, hingga jalur perpindahan orang tua siswa/wali murid.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengagendakan pengumuman hasil seleksi PPDB Makassar jalur non zonasi bisa diakses pukul 10.00 Wita pada 9 Juli 2022. Calon peserta didik bisa melihat hasil pengumuman di portal PPDB Makassar.

"Kita rencana jam 10 besok pengumuman (PPDB Makassar jalur non zonasi)," ungkap Kepala Disdik Makassar Muhyiddin kepada detikSulsel, Jumat (9/7/2022).


Berdasarkan data yang dihimpun di portal PPDB Makassar, dilaporkan jumlah pendaftar di jalur afirmasi untuk jenjang SD sebanyak 1.060 orang, sedangkan jalur perpindahan orang tua sebanyak 612 pendaftar.

Sementara untuk jenjang SMP, dilaporkan ada 1.571 pendaftar di jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua sebanyak 370 orang, sedangkan jalur prestasi ada 2.650 pendaftar.

Muhyiddin melanjutkan pengumuman hasil seleksi PPDB Makassar akan disusul dengan pendaftaran ulang. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Disdik Makassar, masa pendaftaran ulang dibuka sejak tanggal 9-12 Juli 2022.

Berikut link pengumuman hingga ketentuan daftar ulang PPDB Makassar jalur non zonasi jenjang SD/SMP;

Link dan Jadwal Daftar Ulang PPDB Makassar Jalur Non Zonasi

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Jenjang SD

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;
  2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya;
  4. Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik ke dalam Dapodik sekolah paling lambat 31 September 2022.

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Jenjang SMP

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;
  2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya.


Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"

(sar/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork