Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran pembelajaran daring imbas antrean bahan bakar minyak (BBM) yang mengular di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Keterbatasan ketersediaan BBM itu dinilai berdampak terhadap mobilitas murid, guru, hingga orang tua murid.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar. Surat edaran tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman.
"Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dapat berdampak terhadap mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid di wilayah Kota Makassar, perlu dilakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan," demikian isi awal surat edaran tersebut, dikutip detikSulsel, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disdik Makassar menyampaikan tujuh poin dalam surat edaran tersebut, yang salah satunya mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring mulai 12-19 September 2026. Berikut tujuh poin tersebut:
- Satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar melaksanakan pembelajaran secara daring / online mulai tanggal 12 s.d 19 September 2026;
- Guru dapat melaksanakan pembelajaran melalui berbagai platform atau media pembelajaran yang tersedia dan mudah diakses oleh murid;
- Guru melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid apabila terdapat murid yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran;
- Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan pembelajaran tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan;
- Kepala satuan pendidikan agar memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif, terarah, dan tidak membebani murid maupun orang tua/wali murid;
- Evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM dan situasi di Kota Makassar;
- Apabila kondisi telah dinyatakan normal dan memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengharapkan kerja sama seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik di tengah kondisi keterbatasan BBM," tutup surat edaran tersebut.
