616 Hewan Ternak di Makassar Tidak Layak Kurban, Cacat-Tidak Cukup Umur

616 Hewan Ternak di Makassar Tidak Layak Kurban, Cacat-Tidak Cukup Umur

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Kamis, 07 Jul 2022 20:06 WIB
Pemeriksaan hewan kurban di Makassar.
Foto: Pemeriksaan hewan kurban di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Sebanyak 616 ekor hewan ternak, baik sapi dan kambing yang dijual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak layak dijadikan kurban. Temuan itu berdasarkan total 4.867 hewan ternak yang diperiksa tim terpadu Pemkot Makassar.

"Kalau yang tidak layak itu artinya tidak memenuhi syarat untuk jadi hewan kurban. Kita tidak kasih kartu sehat untuk hewan yang layak kurban sebagai penanda," tutur Kepala Bidang Dinas Kesehatan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Andi Herliyani kepada detikSulsel, Kamis (7/7/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun dari DP2 Kota Makassar ada 4.172 ekor sapi yang diperiksa selama 6 hari pemeriksaan di lapangan. Di mana ada 433 ekor tidak layak karena tidak cukup umur, pincang, cacat telinga, katarak, jenis kelamin betina, dan anak sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita tidak sarankan untuk dijual karena tidak memenuhi syarat sesuai syarat kesehatan dan syarat Islam untuk dijadikan hewan kurban," sambungnya.

Selain itu, ada 995 ekor kambing yang sudah diperiksa. Lalu 183 ekor di antaranya tidak layak karena tidak cukup umur, ada pula yang pincang, sakit, hingga cacat telinga.

ADVERTISEMENT

"Jadi diminta dipisahkan untuk tidak dijual. Kan ketahuan yang sudah diperiksa dan layak itukan selain dikasih kartu sehat, ada penandaan di tanduknya," papar Herliyani.

Masyarakat pun diharapkan jeli dalam membeli hewan kurban. Bagi hewan kurban yang layak, ada kartu sehat hasil pemeriksaan dan diberi tanda stiker di tanduk hewan.

"Kita kasih stiker sebagai penandaan di tanduk sapi kurban tadi. Artinya bahwa hewan itu bisa dijual untuk dikurbankan," tuturnya.

Herliyani menambahkan, tim pemeriksa hewan kurban berjumlah 150 orang yang tersebar di 8 kecamatan. Sejauh ini jumlah kartu terpakai layak kurban sapi dan kambing sebanyak 4.249 lembar, dari hasil pemeriksaan di 94 titik lokasi wilayah Kota Makassar.

"Sampai hari ini dari teman-teman tim lab tidak menemukan misalnya zoonosis, atau terindikasi antraks kemudian terkait dengan gejala PMK (penyakit mulut dan kaki) itu tidak ada yang terindikasi," pungkas Herliyani.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual pedagang. Ada 8 kecamatan yang akan disasar sebagai lokasi penjualan hewan kurban untuk mengantisipasi penyebaran PMK.

"Itu memang sudah ditentukan titik-titiknya oleh camat. Yang ada hewan kurbannya ada 8 kecamatan, yakni Bontoala, Tamalate, Tamalanrea, Manggala, Biringkanaya, Tallo, Rapoccini dan Panakkukang," sebut Kepala DP2 Kota Makassar Evi Aprialty di kantornya, Jumat (24/6).

Pemerintah juga sudah membentuk Tim Pengawasan Kurban dan PMK Makassar. Tim terpadu ini akan disebar ke titik lokasi penjualan hewan kurban untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa dan memang layak itu kita kasih kartu itu, ditanduknya kita kasih lakban, ada nomornya di situ sama dengan yang di kartunya. Itu penanda kalau dinyatakan layak untuk jadi hewan kurban," terangnya.




(sar/asm)

Hide Ads