Syarat membuat STNK perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). STNK merupakan salah satu berkas yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.
STNK merupakan tanda kepemilikan sah kendaraan. STNK memuat sejumlah informasi seperti identitas pemilik, plat nomor polisi, hingga identitas kendaraan.
Ketika membeli sebuah kendaraan bermotor, pemilik kendaraan perlu mendaftarkan kendaraan tersebut terlebih dahulu untuk memperoleh STNK. Untuk wilayah Makassar permohonan dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Mappanyukki Nomor 79, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan menyertakan syarat membuat STNK.
Syarat membuat STNK memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat membuat STNK ini disertakan saat melakukan permohonan di kantor Samsat Makassar.
Melansir Ditlantas Polda Sulsel berikut syarat membuat STNK, prosedur dan biaya pengurusan di Makassar:
Berkas Dokumen Syarat Membuat STNK
- Formulir Permohonan
- Tanda bukti identitas
- Faktur untuk STNK
- Sertifikat NIK dari APM
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
- Apabila kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
- Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus ranmor CBU
- Foto kopi izin penyelenggaraan angkutan yang didelegasi
- Tanda bukti pendaftaran STNK
Tanda bukti identitas pada syarat membuat STNK disesuaikan dengan peruntukan pengajuan STNK pemohon. Bagi pemohon perorangan bukti identitas syarat membuat STNK berupa KTP atau surat kuasa bagi yang diwakilkan.
Sementara badan hukum dan instansi pemerintah wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan foto kopi KTP pemohon yang telah diberi kuasa sebagai syarat membuat STNK. Adapun syarat membuat STNK lainnya untuk pemohon badan hukum adalah menyertakan NPWP yang dilegalisasi.
Prosedur Pelayanan Membuat STNK
Setelah melengkapi berkas syarat membuat STNK, pemohon perlu mengikuti prosedur berikut:
1. Pemohon melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu
2. mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran
3. Melampirkan persyaratan dokumen sesuai dengan peruntukan pengajuan
4. Petugas pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
5. Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas pendaftaran memberikan tanda terima pendaftaran kepada pemohon
6. Petugas melakukan input data ke komputer, dan memberikan SKKP kepada pemohon
7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP, PKB/BBN-KN dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Proses penyelesaian STNK, TBPKP, dan TNKB
Selanjutnya waktu penyelesaian STNK..
(tau/asm)