Syarat membuat STNK perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). STNK merupakan salah satu berkas yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.
STNK merupakan tanda kepemilikan sah kendaraan. STNK memuat sejumlah informasi seperti identitas pemilik, plat nomor polisi, hingga identitas kendaraan.
Ketika membeli sebuah kendaraan bermotor, pemilik kendaraan perlu mendaftarkan kendaraan tersebut terlebih dahulu untuk memperoleh STNK. Untuk wilayah Makassar permohonan dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Mappanyukki Nomor 79, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan menyertakan syarat membuat STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat membuat STNK memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat membuat STNK ini disertakan saat melakukan permohonan di kantor Samsat Makassar.
Melansir Ditlantas Polda Sulsel berikut syarat membuat STNK, prosedur dan biaya pengurusan di Makassar:
Berkas Dokumen Syarat Membuat STNK
- Formulir Permohonan
- Tanda bukti identitas
- Faktur untuk STNK
- Sertifikat NIK dari APM
- Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
- Apabila kendaraan bermotor mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
- Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus ranmor CBU
- Foto kopi izin penyelenggaraan angkutan yang didelegasi
- Tanda bukti pendaftaran STNK
Tanda bukti identitas pada syarat membuat STNK disesuaikan dengan peruntukan pengajuan STNK pemohon. Bagi pemohon perorangan bukti identitas syarat membuat STNK berupa KTP atau surat kuasa bagi yang diwakilkan.
Sementara badan hukum dan instansi pemerintah wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan foto kopi KTP pemohon yang telah diberi kuasa sebagai syarat membuat STNK. Adapun syarat membuat STNK lainnya untuk pemohon badan hukum adalah menyertakan NPWP yang dilegalisasi.
Prosedur Pelayanan Membuat STNK
Setelah melengkapi berkas syarat membuat STNK, pemohon perlu mengikuti prosedur berikut:
1. Pemohon melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu
2. mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran
3. Melampirkan persyaratan dokumen sesuai dengan peruntukan pengajuan
4. Petugas pendaftaran melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
5. Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas pendaftaran memberikan tanda terima pendaftaran kepada pemohon
6. Petugas melakukan input data ke komputer, dan memberikan SKKP kepada pemohon
7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP, PKB/BBN-KN dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Proses penyelesaian STNK, TBPKP, dan TNKB
Selanjutnya waktu penyelesaian STNK..
Waktu Penyelesaian STNK
Waktu penyelesaian STNK bervariasi, mulai dari 30-120 menit. Lama waktu penyelesaian tergantung jenis pelayanan STNK yang diajukan pemohon serta kelengkapan syarat membuat STNK. Berikut ketentuan waktu penyelesaian STNK:
- STNK Baru: 120 menit
- STNK Perubahan: 60 menit
- STNK Perpanjangan: 30 menit
- STNK Pengesahan: 30 menit
Biaya Membuat STNK
Selain melengkapi syarat membuat STNK, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk proses membuat STNK. Biaya membuat STNK ini berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan dan kendaraan. Berikut ketentuan biaya membuat STNK:
- STNK Baru/Perpanjangan untuk Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000
- STNK Baru/Perpanjangan untuk Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- TNKB Baru/Perpanjangan untuk Roda 2 atau 3: Rp 60.000
- TNKB Baru/Perpanjangan untuk Roda 4 atau lebih: Rp 100.000