Rektorat Unsrat, Manado mengurungkan niatnya melaporkan ke polisi wisudawan yang membuat viral soal pungutan liar atau pungli saat acara wisuda April 2022. Unsrat berubah pikiran dan merasa tak perlu lagi memperpanjang polemik dengan wisudawan bernama Marfanuel Takasihaeng tersebut.
"Tidak (dipolisikan), yang pastinya tidak," kata Wakil Rektor III Unsrat bidang kemahasiswaan Ronny Gosal saat dihubungi detikcom, Jumat (1/7/2022).
Untuk diketahui, pihak Unsrat sebelumnya memberi ultimatum ke Marfanuel hingga akhir Juni 2022 agar membuktikan kritikannya. Namun hingga memasuki awal Juli 2022, pihak Unsrat menuding Marfanuel gagal memberikan bukti sehingga menilai justru wisudawan itulah yang harusnya memberikan penjelasan ke publik terkait tudingan yang tak terbukti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal bagaimana dia pribadi menyampaikan itu. Kalau juga tidak mau menyampaikan itu kan dia punya hak pribadi," kata Ronny.
Saat ditanya apa yang membuat pihak Unsrat berubah pikiran, Ronny tak menjawab banyak hal. Dia menegaskan Unsrat tak punya tanggung jawab untuk membuktikan soal marak pungli itu.
Selain itu, Ronny juga mengatakan pihak Unsrat tidak akan memberikan sanksi atau langkah hukum lainnya terhadap Marfanuel. Ronny beralasan wisudawannya itu sudah alumni.
"Kami sudah sampaikan, kenapa mau proses ke polisi, apalagi dia sudah alumni. Kalau dia masih mahasiswa berarti dia kena di peraturan pelanggaran kode etik mahasiswa, dia sudah alumni," tuturnya.
Kendati demikian, Ronny meminta Marfanuel bertanggung jawab ke publik karena telah membuat heboh soal tuduhan marak pungli. Ronny beralasan ini menjadi beban tersendiri bagi Marfanuel karena dia tidak pernah memberi bukti-bukti dugaan pungli.
"Kalau memang tidak ada pungli di Unsrat silahkan disampaikan ke publik, kenyataannya di Unsrat tidak ada pungli. Tapi memang kalau dia ada bukti kenapa dia tidak ungkap. Begitu saja sederhananya," tegas Gosal.
(hmw/sar)