Kandidat Investor Megaproyek Twin Tower Pemprov Sulsel Menguat ke IKA Unhas

Kandidat Investor Megaproyek Twin Tower Pemprov Sulsel Menguat ke IKA Unhas

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 07:40 WIB
Gedung Ikonik Bergaya Pinisi Senilai Rp 1,9 T Dibangun di Sulsel
Pembangunan proyek Twin Tower Makassar (Foto: Dok. Waskita Karya)
Makassar -

Megaproyek menara kembar atau Twin Tower Makassar di Kawasan CPI Makassar akan tetap dilanjutkan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel dengan menggandeng investor baru. Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) salah satu kandidat kuat investor baru.

"Yang mengerucut ke IKA Unhas. IKA Unhas akan bekerja sama dengan SCI membangun (Twin Tower)," kata Direktur Utama PT SCI Yasir Machmud di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (29/6/2022).

Yasir menuturkan kelanjutan pembangunan Twin Tower saat ini menunggu ada kesepakatan dengan investor baru. Status lahan tak ada lagi masalah. Ada skema kerja sama pemanfaatan (KSP) yang bisa ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dengan skema KSP tak perlu ada penyerahan aset lahan dari Pemprov ke Perseroda. Konsep KSP itu PT SCI beserta investor akan membangun, kemudian 30 tahun kemudian akan dikembalikan (gedung dan lahannya)," tuturnya.

Menurutnya ada kemungkinan desain proyek Twin Tower berubah bila ada investor baru. Bila ada investor baru kata Yasir perlu ada pembicaraan ulang PT Waskita Karya yang sudah menjadi investor awal megaproyek Twin Tower.

ADVERTISEMENT

"Tentu kita akan negosiasi ulang dengan Waskita, modelnya seperti apa. Kalau pun misalkan bukan Waskita yang mengerjakan, ada kontraktor lain, maka diupayakan kontraktor lain tersebut membayar atau mengganti (biaya) pekerjaan Waskita," pungkas Yasir.

Gubernur Sulsel ASS Pastikan Proyek Twin Tower Berlanjut

Proyek Twin Tower sebenarnya digagas di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat Gubernur Sulsel namun kemudian terhenti karena NA terjerat kasus hukum. Namun Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang kini menjabat Gubernur memastikan proyek ini tetap dilanjut.

"Saat ini tahapan penjajakan bussiness to bussiness," bebernya.

Selain itu, Andi Sudirman menyebut Pemprov sudah menyelesaikan persoalan tata ruang atau regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Urusan tata ruang ini sempat menghambat kelanjutan proyek.

"Mereka sudah dibantu RT/RW memang belum ada. Baru SK dari Mendagri. Kalau itu sudah clear RT/RW-nya maka tinggal business to bussiness-nya," tandas Andi Sudirman.

Simak di halaman selanjutnya soal DPRD Sulsel sorot lahan Twin Tower.

DPRD Sulsel Sebut Tak Ada Kemajuan Pembahasan Lahan Twin Tower

Legislator DPRD Sulsel Januar Jaury Dharwis menuturkan kelanjutan pembangunan Twin Tower tergantung dari negosiasi ulang antara PT SCI atau Perseroda Sulsel dengan Pemprov Sulsel. Di awal proyek Twin Tower dimulai ada kerja sama pemanfaatan dilakukan PT SCI sebagai mitra pemerintah dalam sebuah proyek investasi.

"Model kerja sama diubah menjadi bangun serah guna, di mana masuknya investor untuk membangun. Untuk bisa mendukung PT SCI dalam bekerja sama dengan mitranya, sebagaimana hitungan proyeksi PAD untuk Pemprov saat itu, maka disepakati untuk menambah modal PT SCI yang telah tertuang pada Perda," jelas legislator Demokrat tersebut.

Menurut Januar, penambahan modal atau penyertaan modal ini tidak berbentuk uang karena dalam regulasi hanya berupa aset. Investasi Pemprov Sulsel berupa tanah seluas 8 hektare yang terletak di CPI dan menjadi lokasi pembangunan proyek Twin Tower.

"Pihak Pemprov (Sulsel) mengusulkan hal ini untuk dibahas namun hingga saat ini tidak ada kemajuan dari Pemprov untuk menjalankan mekanisme selanjutnya," beber Januar.

Simak di halaman selanjutnya soal nasib investor lama Twin Tower.

Nasib Waskita Karya Belum Diputuskan Perseroda

Perseroda Sulsel berencana mencari investor baru untuk melanjutkan pembangunan megaproyek Twin Tower. Sehingga nasib PT Waskita Karya yang mengerjakan proyek ini sejak awal belum diputuskan.

"Status dengan Waskita masih menggantung. Belum jelas," ungkap Direktur Utama PT SCI Yasir Mahmud saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (5/4).

Namun bila ada investor baru, pihaknya sudah menyiapkan klausul khusus. Klausul ini akan mengatur penggantian biaya investasi yang telah dikeluarkan PT Waskita Karya. Sehingga investor awal tidak dirugikan.

"Kalaupun kemudian investor baru tetap mempercayakan Waskita sebagai pelaksana (konstruksi), maka itu tinggal dilanjut," tukasnya.

Halaman 2 dari 3
(tau/sar)

Hide Ads