Pj Ketua RT/RW Makassar Disebut Alihkan Insentif Maret ke Pejabat Lama

Pj Ketua RT/RW Makassar Disebut Alihkan Insentif Maret ke Pejabat Lama

Ibnu Munsir - detikSulsel
Selasa, 28 Jun 2022 17:13 WIB
Demo eks RT/RW Makassar di Balai Kota.
Foto: Demo eks RT/RW Makassar di Balai Kota. (Dok. Istimewa)
Makassar - Sejumlah penjabat (Pj) ketua RT/RW Makassar disebut banyak yang mengalihkan insentif bulan Maret yang diterimanya kepada eks RT/RW yang sebelumnya dipecat. Insentif yang dituntut warga dari Aliansi Eks RT/RW Bersatu Kota Makassar dalam aksi demo di Balai Kota.

"Secara fakta banyak rekan-rekan Pj itu tidak merasa bekerja di bulan Maret itu, sehingga di setiap kecamatan itu Pj RT/RW kemudian mengalihkan apa yang bukan menjadi haknya," tutur eks Ketua RT di Kelurahan Maccini Parang Kecamatan Makassar, Khairilyen kepada detikSulsel, Selasa (28/6/2022).

Demo Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar di dua titik, yakni di Balai Kota dan DPRD Makassar, Selasa (28/6). Mereka berunjuk rasa menuntut Pemilu Raya Ketua RT/RW segera digelar, utamanya menuntut insentif yang belum dibayarkan sejak dipecat pada Maret lalu.

"Jadi dengan adanya sikap dari Pj itu memberikan kepada RT/RW yang lama terkait dengan insentif itu, itu secara tidak langsung mereka kebanyakan mengakui bahwa di Maret itu mereka tidak bekerja," sambung dia.

Dia melanjutkan, eks ketua RT/RW meminta insentif Maret kepada pemerintah dengan alasan masih bekerja pada bulan Maret. Meski belakangan Pemkot Makassar sudah memecat mereka di awal bulan itu kemudian diganti posisinya dengan penunjukan Pj ketua RT/RW.

"Pergerakan aksi ini menuntut bulan Insentif bulan Maret itu, ya karena rekan RT/RW yang kemarin itu di-resetting ini memang bekerja secara fakta di bulan Maret itu," urai dia.

Belum lagi pemberhentian mereka dari tugas sebagai ketua RT/RW tanpa pemberitahuan. Dia berdalih tidak menerima imbauan resmi sekaitan pemecatan mereka.

"Tetapi pemerintah kota kan tidak melakukan penyampaian kepada RT/RW lama untuk memerintahkan kami RT/RW lama berhenti bekerja di bulan Maret. Tidak ada imbauan seperti itu," tutur Khaerilyen.

Pemkot Makassar sebelumnya memberhentikan ketua RT/RW setelah usai Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.

"Pj (ketua RT/RW) inikan cuma bersandar pada perwali 2 Maret itu. Tetapi secara fakta mereka belum bekerja pada waktu itu," ujar Sekretaris Aliansi Eks Ketua RT/RW Makassar tersebut.

Sementara eks Ketua RW 03 Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Edhyono turut menuding sejumlah Pj ketua RT/RW belum bekerja sejak ditunjuk pada Maret. Namun belakangan, justru mereka yang diberi insentif oleh Pemkot Makassar.

"Seharusnya diterima RT/RW lama. Pada kenyataannya dibayarkan ke Pj. Apa dasarnya camat membayar selaku pengguna anggaran sementara Pj belum bekerja di 1 Maret. Mereka bekerja di atas tanggal 23," paparnya.

Namun dikatakan ada pula sejumlah Pj ketua RT/RW yang disebutnya sadar jika insentif bulan Maret senilai Rp 940 ribu yang diterima bukan haknya. Sehingga mengalihkan uang itu kepada eks RT/RW.

"Anehnya ini Pj yang memang hati nuraninya bagus, ada yang sudah mereka berikan Rp 940 ribu full ke RT/RW lama. Dan ada juga yang membagi dua Rp 500 ribu atau Rp 450 ribu," jelasnya.

Diketahui aksi Aliansi Eks Ketua RT/RW Makassar juga menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Makassar. Mereka bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutannya tidak kunjung diakomodir.

"Kalau dalam waktu dekat tidak jelas, kita turunkan lagi masyarakat dan aliansi RT/RW. Kita akan turunkan lebih besar lagi," pungkas Edhy.


(sar/nvl)

Hide Ads