Eks Ketua RT/RW Makassar Bakal Demo Tuntut Pemilu Digelar-Insentif Dibayar

Eks Ketua RT/RW Makassar Bakal Demo Tuntut Pemilu Digelar-Insentif Dibayar

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 22 Jun 2022 23:35 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Eks RT/RW Makassar bakal demo di Balai Kota. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar bakal menggelar demo di Balai Kota Makassar. Aksi ini mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya Ketua RT/RW, termasuk menuntut insentif eks RT/RW.

"Iya, (demo) tanggal 28 ini, tahun ini, bulan ini. Titik pertama itu di Balai Kota Makassar, kemudian yang kedua, di kantor DPRD Kota Makassar," ucap Sekretaris Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar Khaeril kepada detikSulsel, Rabu (23/6/2022).

Dia menjelaskan aksi demo itu akan fokus menuntut Pemilu Raya Ketua RT/RW segera digelar. Meski di satu sisi persoalan insentif bulan Maret juga akan menjadi bagian aspirasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kita lebih fokus kepada pemilu raya saja di tanggal 28. Karena untuk proses kami terkait insentif itu sudah kami lakukan di per kecamatan untuk melayangkan somasi," tutur dia.

Kendati begitu dia tetap mempertanyakan insentif eks Ketua RT/RW yang tidak dibayarkan. Mereka menuntut keadilan dari Pemkot Makassar.

ADVERTISEMENT

"Jadi alasan yang memicu teman-teman RT/RW itu kemudian mempermasalahkan insentif itu, yang pertama, apakah dari tanggal 1-23 Maret itu, ada perintah dari pemerintah kota untuk teman-teman RT/RW ini berhenti bekerja? Itu tidak ada," ujar dia.

Sementara Pemkot Makassar memberhentikan ketua RT/RW setelah pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW usai Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.

Hal itu kemudian dipertanyakan lantaran disebut tidak ada penyampaian resmi dari Pemkot Makassar terkait pemecatannya. Sementara eks Ketua RT/RW disebut masih bekerja setengah bulan Maret. Namun di satu sisi justru Pj ketua RT/RW yang diberikan insentif.

"Di beberapa camat itu memang berdasarkan putusan perwali itu yang di tanggal 2 Maret itu. (Sementara) ini mereka membayarkan insentif kepada para Pj hanya karena beralasan ada perwali," sebut Khaeril.

"Padahal fakta lapangan itu kan, teman-teman, saudara kita yang menjabat (eks) RT/RW bekerja di tanggal 1 Maret itu sampai tanggal 14-15, baru kemudian mereka (Pj RT/RW) itu dilantik," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sejumlah eks RT/RW yang sudah dipecat tidak wajib dibayarkan insentifnya pada bulan Maret. Dia merespons santai tuntutan mereka lantaran dianggap sudah tidak bekerja sejak bulan itu.

"Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan (Maret) itu. Bagaimana mau (dibayar insentif) kinerja, kalau tidak bekerja," sebut Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (22/6).




(sar/asm)

Hide Ads