Danny Ogah Bayar Insentif Eks Ketua RT/RW Makassar Dipecat Meski Diancam Demo

Danny Ogah Bayar Insentif Eks Ketua RT/RW Makassar Dipecat Meski Diancam Demo

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 24 Jun 2022 09:14 WIB
Walkot Makassar Ramdhan Danny Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Foto: Walkot Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ogah membayar insentif bulan Maret meski diancam demo eks ketua RT/RW Makassar. Danny kekeh Pemkot Makassar tidak wajib membayar dengan alasan mereka sudah tidak bertugas usai dipecat awal Maret lalu.

"Tapi ingat, tidak akan dibayar kalau tidak kerja. Karena itu insentif," tutur Danny saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2022).

Dia mengatakan insentif dibayar berdasarkan indikator kinerja. Makanya ketika sudah terhitung tidak bertugas, insentif yang dituntut eks RT/RW itu tidak bisa dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny pun merespons santai perihal demo eks ketua RT/RW Makassar. Aksi unjuk rasa yang melibatkan Aliansi Eks Ketua RT/RW Makassar itu rencananya bakal digelar 28 Juni pekan depan di Balai Kota Makassar.

"Tidak apa-apa, harus, kalau orang demo, kita harus hargai," sebut dia.

ADVERTISEMENT

Demo tersebut rencananya bagian dari aksi mendesak Pemkot Makassar segera mengadakan Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar. Dia meminta warga bersabar karena pihaknya memastikan pemilihan ketua RT/RW itu bakal digelar tahun ini.

Danny mengaku tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwali) terkait Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar. Anggaran pelaksanaannya akan diakomodir di APBD Perubahan 2022.

"Jadi (di APBD) Perubahan kita bikin, saya sudah perintahkan," tegas Danny.

Eks RT/RW Klaim Masih Bekerja Saat Maret

Eks RT/RW menuntut pembayaran insentif dengan alasan masih sempat bertugas hingga pertengahan Maret. Dia mengklaim masih bertugas sejak 1-15 Maret 2022.

"Teman-teman, saudara kita yang menjabat (eks) RT/RW bekerja di tanggal 1 Maret itu sampai tanggal 14-15," tutur Sekretaris Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar Khaeril saat dihubungi, Rabu (23/6).

Sementara Pemkot Makassar sebelumnya memberhentikan ketua RT/RW setelah pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW usai Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.

Namun dia berdalih tidak ada penyampaian resmi sekaitan pemberhentian mereka hingga akhirnya diganti posisinya oleh warga yang ditunjuk penjabat (Pj) ketua RT/RW. Hal inilah yang membuat eks ketua RT/RW menuntut insentif bulan Maret.

"Jadi alasan yang memicu teman-teman (eks ketua) RT/RW itu kemudian mempermasalahkan insentif itu, yang pertama, apakah dari tanggal 1-23 Maret itu, ada perintah dari pemerintah kota untuk teman-teman RT/RW ini berhenti bekerja? Itu tidak ada," tegasnya.

Demo di Balai Kota-DPRD Makassar Pekan Depan

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar bakal menggelar demo di dua titik pada pekan depan. Selain di Balai Kota, aksi unjuk rasa juga dilaksanakan di kantor DPRD Kota Makassar.

"Iya, (demo) tanggal 28 ini, tahun ini, bulan ini. Titik pertama itu di Balai Kota Makassar, kemudian yang kedua, di kantor DPRD Kota Makassar," ucap Sekretaris Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar Khaeril, Rabu (23/6).

Sebelumnya eks Ketua RT 05/RW 03 Nuraeni Dg Sunggu mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW serentak. Pasalnya dia menuding kinerja Pj ketua RT/RW saat ini pun belum maksimal.

"Itu (pemilu raya) memang semestinya karena di lapangan itu banyak ceritanya yang tidak bekerja Pj yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan," pungkas dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads