Kemenag Tutup Ponpes Khilafatul Muslimin Maros, Santri Dipulangkan ke Ortu

Kemenag Tutup Ponpes Khilafatul Muslimin Maros, Santri Dipulangkan ke Ortu

Muhammad Taufiqqurahman - detikSulsel
Jumat, 24 Jun 2022 20:51 WIB
Kelompok Khilafatul Muslimin di Maros
Jaringan Khilafatul Muslimin di Maros (Foto: Bakrie/detikcom)
Maros -

Pemerintah melarang seluruh aktivitas organisasi Khilafatul Muslimin di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk pengoperasian pondok pesantren yang juga kini ditutup. Santri yang saat ini bersekolah di sana akan dipulangkan ke orang tuanya.

"Dikembalikan ke orang tuanya karena anak-anak (santri) di sana tidak tahu soal hukum. Anak-anak itu dikembalikan ke kampungnya," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros Abdul Hafid saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenag, kebanyakan siswa yang bersekolah di sana berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses penjaringan anak didik di pesantren ini juga disebutnya sangat tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekrutmen tidak ada tingkatan usia, tetapi rekrutmen rumah tangga jadi diambil satu rumah tangga," ucap Hafid.

Sistem kenaikan kelas di ponpes Khilafatul Muslimin juga berbeda dari sistem pendidikan di lembaga lain. Kenaikan kelas dilakukan 2 tahun sekali. Pesantren ini juga beroperasi tanpa izin Kemenag termasuk soal kepercayaan mereka untuk membentuk khilafah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Tidak menghargai simbol negara. Sangat bertentangan dengan NKRI," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua dan Sekretaris Khilafatul Muslimin Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus pondok pesantren ilegal. Kedua tersangka juga dituding akan merekrut masyarakat untuk mendeklarasikan Islam Kaffah.

"Kami sudah amankan 2 tersangka. mereka ini adalah ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di Maros," kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Makassar, Senin (20/6).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MI dan HM. Selain penetapan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku dan bendera.

"Barang bukti buku panduan, bendera, ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajarannya ini. Iya (jihad)," jelasnya.

Irjen Nana mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Pemeriksaan ke-17 saksi ini untuk mendalami terkait kasus tersebut.

"Ada 17 saksi kita mintai keterangan terkait masalah Khilafatul Muslimin ini," ungkapnya.




(tau/nvl)

Hide Ads