9 Warga Sinjai Terindikasi Anggota Khilafatul Muslimin Jaringan Maros

9 Warga Sinjai Terindikasi Anggota Khilafatul Muslimin Jaringan Maros

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 23 Jun 2022 12:37 WIB
Kelompok Khilafatul Muslimin di Maros
Foto: Bakrie/detikcom
Sinjai -

Polisi mengidentifikasi sembilan warga di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai anggota organisasi Khilafatul Muslimin jaringan Maros. Sejumlah warga tersebut kemudian dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.

"Iya ada 9 orang. Kemarin sudah kita panggil untuk diperiksa," kata Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar kepada detikSulsel Kamis (23/6/2022).

Rahmat menyebut dari 5 dari 9 orang yang teridentifikasi sudah hadir di Polres Sinjai. Sementara 2 orang sudah meninggal dunia, dan 2 orang lainnya lagi sakit sehingga belum sempat menghadiri pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka ini sudah lama tidak aktif lagi. Mereka kita panggil hanya untuk memastikan mereka sudah sadar dan tidak ikut khilafatul Muslimin lagi," sebutnya.

Rahmat menambahkan, pihaknya berupaya menghilangkan doktrin-doktrin Khilafatul Muslimin. Mereka yang terdeteksi langsung diberikan penjelasan oleh Densus, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesi (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Kemenag.

ADVERTISEMENT

"Kemarin mereka juga sudah menyatakan tidak ikut Khilafatul Muslimin lagi. Dan mereka tidak kita tahan karena bukan pengurus. Kemudian ke depan tetap akan kita awasi terus," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (kemenag) Sinjai Jamaris menuturkan 9 orang ini mulai terpengaruh paham terlarang saat menghadiri pengajian-pengajian yang dilakukan oleh anggota Khilafatul Muslimin. Pada saat pengajian itu kartu identitas mereka diambil lalu didaftar sebagai anggota dan di baiat.

"Jadi awalnya ada ustaz dari luar masuk ke Sinjai, kemudian ketemu temannya dan temannya inilah yang memanggil juga teman lainnya untuk melakukan pengajian di salah satu sekolah. Di pengajian itulah mereka dimintai kartu identitas ternyata untuk didaftar sebagai anggota, kemudian di baiat," ucapnya.

Jamaris mengungkapkan mereka yang diperiksa kemarin terdaftar di Kabupaten Maros. Di antara yang hadir 5 orang kemarin itu tidak ada saling mengenal dan mereka kaget setelah tahu kalau organisasi ini ternyata dilarang oleh pemerintah.

"Setelah kami telusuri baik jejak elektronik ataupun aktivitas-aktivitas di tengah masyarakat, tidak ditemukan kegiatan-kegiatan dilakukan yang dianggap merugikan. Baik itu terkait membangun jaringan ataupun hal lain yang dianggap membahayakan, dan ternyata mereka ini tidak memiliki informasi yang cukup tentang organisasi ini sehingga kita anggap mereka ini adalah korban. Mereka terdaftar di Maros," bebernya.

"Saya hadir kemarin dalam kapasitas sebagai kepala kantor untuk melakukan pembinaan saja. Tapi pada prinsipnya setelah kita kaji mereka semua hanya sebagai korban saja. Kejadiannya juga sudah 10 tahun yang lalu," sambung Jamaris.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads