Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar jenjang SD/SMP diperpanjang hingga 28 Juni. Kebijakan ini mempertimbangkan banyaknya kendala dari calon peserta didik saat melakukan pendaftaran di sistem PPDB Makassar.
"Kami di Dinas Pendidikan Kota Makassar berkesimpulan bahwa ini perlu dilakukan penambahan, memperpanjang waktu. Sehingga kami mengatur kembali durasi perubahan," tutur Kepala Disdik Kota Makassar Muhyiddin saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Sebelumnya pendaftaran PPDB Makassar yang diawali penerimaan jalur zonasi sedianya dibuka sejak 20-24 Juni 2022. Dengan bertambahnya durasi ini, maka pendaftaran diperpanjang hingga 28 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kita jadwal perubahan, kita mulai 20-28, berarti 9 hari, dan pengumumannya tanggal 29 (Juni). Kemudian pendaftaran ulang itu tadinya 25-28, sekarang 29 (Juni) sampai 2 Juli. Jadi 4 hari pendaftaran ulang yang jalur zonasi," urai dia.
Dengan berubahnya jadwal jalur zonasi ini, maka tahapan selanjutnya, yakni jalur non-zonasi pun berubah. Jadwalnya mundur dari agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Otomatis bahwa perubahan jadwal pendaftaran jalur non zonasi itu otomatis mundur. Tadinya rencana 29 Juni-2 Juli. Akhirnya kita di perubahan itu jadwal, 3 Juli - 8 Juli," ucap Muhyiddin.
Muhyiddin menjelaskan perubahan jadwal PPDB Makassar ini sudah melalui telaah di tengah masa pendaftaran jalur zonasi yang berlangsung 4 hari. Sejumlah orang tua calon siswa banyak mengadu kesulitan mendaftar hingga butuh waktu melakukan perbaikan data.
"Pelaksanaan PPDB 2022 telah berlangsung baik, namun masih terkendala secara eksternal kesiapan data siswa dan permintaan perbaikan oleh orang tua pendaftar yang masih sangat besar serta kendala internet, berupa kesiapan aplikasi PPDB," urai dia.
Dalam kondisi masih besarnya faktor eksternal dan internal itu, dikhawatirkan tekanan psikologis massa akan meningkat pada hari terakhir pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan 24 Juni. hal ini bisa berakibat adanya tekanan masyarakat ke Pemkot Makassar dalam hal Disdik Makassar.
"Maka perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPDB jalur zonasi dan non zonasi untuk memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat serta masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan kondisi letak geografis tempat tinggal pendaftar yang tepat," jelas Muhyiddin.
(sar/nvl)