Calon Siswa Manipulasi Data di PPDB Makassar Terancam Didiskualifikasi

Calon Siswa Manipulasi Data di PPDB Makassar Terancam Didiskualifikasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 23 Jun 2022 07:29 WIB
Orang tua calon siswa mengadukan permasalahan PPDB SD/SMP di Kantor Disdik Makassar.
Foto: Orang tua calon siswa mengadukan permasalahan PPDB SD/SMP di Kantor Disdik Makassar. (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengungkap adanya dugaan manipulasi data dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022 jenjang SD/SMP jalur zonasi. Namun pihaknya mengancam mendiskualifikasi calon siswa jika dari hasil verifikasi ke depan terbukti melakukan kecurangan.

Sanksi tersebut sudah tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani orang tua (ortu) calon peserta didik saat pendaftaran. Pakta integritas itu ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

"Di dalam pakta integritas itu dinyatakan bahwa, orang tua bersedia dikeluarkan anaknya di sekolah tersebut apabila di kemudian hari terbukti melakukan manipulasi data," ungkap Sekretaris Panitia PPDB Makassar Syamsuddin kepada detikSulsel, Rabu (22/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pakta integritas itu ortu calon siswa diminta mengisi data sebenar-benarnya. Namun jika ditemukan adanya kecurigaan terhadap dokumen yang dimasukkan dalam pendaftaran, Disdik Makassar akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

"Orang tua wajib isi itu (form pakta integritas), baru dia kirim. Jika dinyatakan lulus anaknya di sekolah itu, lalu kita akan turunkan tim melakukan cek and ricek," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Panitia PPDB Makassar 2022 ini menambahkan, kebijakan tersebut juga dilakukan demi mengantisipasi potensi manipulasi data semisal mengubah titik koordinat di PPDB Makassar jalur zonasi.

"Kita ada form pakta integritas, jadi orang tua itu harus mengisi pakta integritas di dalam perubahan titik koordinat," pungkas dia.

Manipulasi Koordinat Tempat Tinggal

Namun dalam pendaftaran PPDB Makassar ada dugaan calon peserta didik mengubah titik koordinat domisilinya tapi dicurigai bukan tempat tinggal sebenarnya. Hal ini dilakukan demi lolos di sekolah pilihan dalam jalur zonasi.

"Iya, yang memanipulasi, termasuk yang melakukan perubahan koordinat. Karena kan banyak yang melakukan ini di sekolah-sekolah yang dianggap favorit," beber Syamsuddin.

Di satu sisi ada orang tua siswa yang juga mengeluhkan pendaftaran PPDB Makassar lewat online ketika sistem yang dianggap keliru membaca koordinat. Padahal tidak jarang ditemukan ortu calon siswa sendiri yang melakukan kesalahan.

"Itulah, mereka kan tinggalnya misalnya di Biringkanaya, anaknya dia mau paksa masuk di SMP 6, akhirnya dia manipulasi itu data. Begitu ter-input, tidak terbaca karena jauh kan, dia mau paksa di situ, dianggap bahwa kita ini tidak becus mempersiapkan (sistem PPDB), padahal mereka yang memaksakan," urai dia.

Padahal pihaknya sudah mewanti-wanti ancaman sanksi bagi yang melakukan manipulasi data saat pendaftaran PPDB Makassar. Ancaman akan didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan.

"Mungkin dia tidak baca baik-baik itu pakta integritas, dan mereka disuruh menandatangani pakta integritas di atas materai 10.000," tegasnya.

Dugaan Manipulasi Kartu Keluarga

Selain memaksa mengubah titik koordinat tidak sesuai domisili, Disdik Makassar juga menemukan dugaan adanya kecurangan lain dalam PPDB Makassar. Ada ortu calon peserta didik yang dicurigai memanipuasi data modus mengubah kartu keluarga (KK).

"Ada kan tiba-tiba berpindah. Contohnya dibilang, saya dulu memang tinggal di sana Pak. Tapi itu kan yang berdasarkan di dapodik itu data lama. Nah sekarang kalau berpindah, kenapa baru-baru," ucap Kepala Disdik Makassar Muhyiddin saat dikonfirmasi Rabu (22/6).

Dugaan manipulasi data dengan mengubah KK agar domisilinya ini agar dekat dengan sekolah pilihan. Hal ini dimaksudkan agar lolos dalam jalur zonasi yang melihat kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal.

Sementara dalam juknis PPDB Makassar sudah ada ketentuan perihal domisili calon peserta didik yang berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Sementara kita buatkan aturan, satu tahun minimal di perpindahan itu. Banyak kan sekarang kejadian memindahkan itu. Nah ini kami semua telusuri itu, kenapa bisa pindah, dan itu Capil harus jawab," beber Muhyiddin.



Simak Video "Video: Kebakaran Hebat di Kantor Disdik Makassar, 31 Mobil Damkar Diterjunkan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads