Aduan PPDB Makassar Hari ke-3: Ortu Salah Daftar Zonasi hingga Beda Data KK

Aduan PPDB Makassar Hari ke-3: Ortu Salah Daftar Zonasi hingga Beda Data KK

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 22 Jun 2022 20:10 WIB
Orang tua calon siswa mengadukan permasalahan PPDB SD/SMP di Kantor Disdik Makassar.
Foto: Orang tua calon siswa mengadukan permasalahan PPDB SD/SMP di Kantor Disdik Makassar. (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah orang tua (ortu) calon siswa mengadukan problem di PPDB Makassar jenjang SD/SMP jalur zonasi yang memasuki hari ketiga pendaftaran. Ada yang tertolak karena salah daftar jalur zonasi karena berasal dari tamatan SD luar daerah, hingga data kartu keluarga (KK) tak sesuai di dapodik.

"Ini ada KK-nya sama saya, tapi kan sekolahnya di kampung, di Jeneponto itu. Katanya tidak bisa, jadi harus (daftar jalur penerimaan) non zona," kata orang tua calon siswa Alda kepada detikSulsel usai melapor ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, anaknya merupakan tamatan SD 27 Binamu, Kabupaten Jeneponto, lalu hendak mendaftarkan anaknya di salah satu SMP negeri di Kota Makassar. Padahal Alda berdalih KK-nya terdaftar di wilayah Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kiranya terdaftar bisa begitu lewat patokan KK, makanya saya coba," tambah dia.

Sementara ortu calon siswa lainnya, Irfai mengeluhkan tidak dapat mendaftarkan salah seorang anaknya. Masalahnya, waktu penerbitan perpindahan KK-nya yang berdomisili di Makassar belum genap satu tahun, sementara di dapodik masih terdata KK domisili di luar Makassar.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah beli (rumah), kemudian pindah di posisi Bulan Februari. Baru nanti di Bulan Juli, itupun saya memberanikan diri keluar untuk urus administrasi," beber Irfai.

Pasalnya di dalam aturan PPDB Makassar jalur zonasi, domisili calon peserta didik yang berdasarkan alamat pada KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Ternyata umur KK saya keluarnya bulan Juli 2021. Nah itu yang dipermasalahkan," sambungnya.

Dirinya juga mempermasalahkan lantaran mendaftarkan dua anaknya pada PPDB 2022. Namun salah satu diantaranya bermasalah pada data KK.

"Iya, satu bermasalah. Itu juga yang saya bingung. Kok anak saya, bisa satu (bermasalah), bisa satu tidak," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Kota Makassar Muhyiddin menjelaskan, calon peserta didik yang berasal dari luar daerah tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi.

"Pengaduannya ada, dia sekolah di Jeneponto, tapi dia ini anak, KK-nya di sini, tidak akan mungkin mi, karena ini kan dapodik itu tidak. Kan jalur zonasi tidak akan mungkin, tidak ketemu karena dapodiknya dia di Jeneponto," jelas Muhyiddin, Rabu (22/6).

Muhyiddin menambahkan, bagi peserta yang berada dari luar daerah, dapat mendaftar pada jalur lainnya yang telah disiapkan. Pihaknya juga telah menyiapkan kuota khusus jalur untuk menerima lulusan luar daerah Makassar.

"Kan masih ada jalur nanti, apakah dia afirmasi atau apa, tapi sepanjang ini zonasi, itu tidak akan mungkin," katanya.

Sementara terkait permasalahan ketidaksesuaian data KK, maupun yang berpindah alamat, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan menyesuaikan data dari laporan yang diterima. Muhyiddin juga menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait hal tersebut.

"Banyak kan sekarang kejadian memindahkan itu. Nah ini kami semua telusuri itu, kenapa bisa pindah, dan itu Capil harus jawab. Makanya ada petugas capil di sini. Kita harus lihat, kenapa dia bisa pindah, apa alasannya dia pindah," ujar Muhyiddin.

Ia juga menjelaskan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk, dan memastikan akan melakukan perubahan jika dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data.

"Solusinya kita tetap perbaiki semua, sesuai dengan alamat mereka," pungkasnya.




(sar/nvl)

Hide Ads