Oknum Dosen UNM Disidang Kode Etik Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Oknum Dosen UNM Disidang Kode Etik Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Kamis, 23 Jun 2022 06:14 WIB
Gedung phinisi kampus Universitas Negeri Makassar
Foto: Foto: Gedung phinisi kampus Universitas Negeri Makassar. (Tangkapan layar video IG UNM)
Makassar - Oknum dosen inisial H di Fakultas Teknik Univesitas Negeri Makassar (UNM) menjalani sidang kode etik kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Namun pihak kampus belum terlalu terbuka soal sidang kode etik tersebut.

Sidang kode etik digelar di Kampus UNM Gunung Sari, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Selasa (14/6) lalu. Sidang kode etik digelar dengan agenda mendengarkan keterangan korban.

"Sidang kode etik itu mendengar keterangan korban," ujar Resky Pratiwi, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar atau pendamping korban saat dihubungi detikSulsel, Rabu (22/6/2022) malam.

Resky yang mendampingi korban secara langsung saat sidang kode etik mengaku dosen H tak dihadirkan saat agenda pemeriksaan korban. Dia mengatakan agendanya memang dibuat terpisah.

"Agendanya memang beda. Jadi waktu kami dampingi itu dengar keterangan korban saja," katanya.

Resky mengatakan pihaknya belum mengetahui lebih lanjut agenda sidang selanjutnya. Kabar lanjutan belum disampaikan pihak kampus.

"Yang telah disampaikan setelah itu katanya 14 hari setelah tanggal 14 baru ada putusan. Tapi 14 hari jeda itu kita tak disampaikan apa-apa yang dilakukan, kenapa 14 hari, itu juga tidak jelas ke korban," katanya.

detikSulsel mengkonfirmasi sejumlah pihak di UNM terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap dosen H. Namun tak banyak yang dijelaskan.

"Mohon maaf saudara nggak bisa kasih info karena belum dapat info," kata Humas UNM Burhanuddin saat dihubungi terpisah.

Sementara itu, Wakil Rektor III UNM Sukardi Weda mengatakan penjelasan sebaiknya disampaikan langsung pihak komisi kode etik UNM. Namun Ketua Komisi Kode Etik Prof Sahrul M belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat coba dihubungi.'

"Bisa dikomunikasikan ke Ketua Komisi Kode Etik," kata Sukardi saat dimintai konfirmasi terpisah.


(hmw/nvl)

Hide Ads