Keluarga Pelajar Tewas Dibacok Demo di PN Sinjai, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Pelajar Tewas Dibacok Demo di PN Sinjai, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 23 Jun 2022 00:46 WIB
Demo di Pengadilan Negeri Sinjai.
Foto: Demo di Pengadilan Negeri Sinjai. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Massa yang merupakan perwakilan keluarga Andi Muhammad Yusuf (16) pelajar yang tewas di bacok di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai. Mereka meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

"Kedatangan kami untuk memberikan support kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur atas nama Andi Muhammad Yusuf. Kami berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan," kata kerabat korban Andi Wahyuni kepada detikSulsel Rabu (22/6/2022).

Aksi demonstrasi itu untuk mengawal proses sidang yang tengah berlangsung di PN Sinjai, Rabu (22/6). Massa aksi unjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Pembunuhan Almarhum Andi Muh. Yusuf, Jangan Kaburkan Peristiwa di TKP".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyuni mengatakan, pembunuhan terhadap Andi Muhammad Yusuf merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak beradab dan merendahkan martabat kemanusiaan. Dia mendesak semua pelaku yang terlibat dihukum.

"Mengungkap fakta persidangan dan menyeret semua pihak yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum, baik dari pihak pelaku maupun teman korban. Hal tersebut bertujuan agak asas persamaan di muka hukum dapat ditegakkan demi terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga juga menuding terdakwa atas nama AR sering berbuat onar dan meresahkan masyarakat dengan membawa senjata tajam. Mereka meminta kepada majelis hakim PN Sinjai untuk mempertimbangkan hal tersebut sebagai dasar pemberatan pidananya.

Sementara Panitera PN Sinjai Wildan Akbar Istighfar mengaku Kejaksaan Negeri Sinjai telah menyiapkan dakwaan hukuman terhadap pelaku sesuai kejahatannya. Salah satunya dakwaan atas pasal 340 pembunuhan berencana yang ancaman pidananya hukuman seumur hidup atau pun pidana penjara waktu tertentu.

"Menurut saya itu merupakan bagian keseriusan dari pihak kejaksaan dalam menyusun dakwaannya. Dari kami, perkara ini kami tidak menganggap main-main, perkara ini sangat serius karena perkaranya tindak pidana pembunuhan dan korbannya juga anak di bawah umur," ucapnya.

Wildan mempersilakan pihak keluarga datang dan sama-sama mengawal sidang ini. Pengadilan memastikan perkara ini akan objektif karena perkara ini bukan perkara main-main dan sudah menjadi sorotan publik juga.

"Kami pun juga tidak akan menjatuhkan diri ke jurang dengan berbuat yang tidak sesuai hukum. Semoga akan ada keadilan bagi korban karena memang itu yang harus ditegakkan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka di kasus pembacokan yang menewaskan pelajar bernama Andi Muhammad Yusuf (16) di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Empat tersangka sebelumnya dijerat atas UU perlindungan anak hingga pasal pembunuhan berencana.

"Dari 8 orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar saat jumpa pers, Selasa (8/3).

Korban tewas dibacok di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden itu terekam CCTV yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Pukul 01.37 Wita Minggu (27/2) dini hari.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads