Tenaga honorer berinisial IST kembali bertugas setelah dipecat atas tudingan penyelewengan keuangan Dishub Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mantan Kadishub Barru Ansar Tahir lantas memprotes IST kembali masuk bertugas.
"Saya sudah keluarkan anak honorer itu (IST) setelah ditemukan ada penyelewengan keuangan Dishub," ujar Ansar kepada detikSulsel, Minggu (19/6/2022).
Ansar menjelaskan pemecatan IST berawal dari adanya temuan surat pertanggungjawaban keuangan bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 yang diduga telah dimanipulasi. Berdasarkan penelusuran ditemukan ada kerugian sebesar Rp 37 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku memanggil IST dan mengakui dirinya sudah memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Selain itu IST juga bersedia mengembalikan kerugian sebesar Rp 37 juta tersebut.
Kemudian IST dibuatkan surat pemberhentian masa kerja sebagai tenaga honorer di Dishub Barru tertanggal 6 April 2022. Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ansar yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
"Saya sudah berikan surat pemecatan sebagai honorer karena penyelewengan anggaran Dishub," katanya.
Namun belakangan posisi Ansar sebagai Kadis Perhubungan diganti oleh Fadly Ramadhan Pawae. Kebijakan kemudian berubah, yang mana IST diangkat kembali sebagai tenaga honorer.
Terpisah, IST membantah dirinya melakukan pemalsuan keuangan sebagaimana dituduhkan Ansar. Ia juga mengaku telah memprotes surat pemberhentian dirinya sebab tanpa dasar hukum yang kuat.
"Saya sempat bersitegang mengapa dia (Ansar) mau pecat saya terkait (penyelewengan) dana padahal dia tidak mampu membuktikan melalui proses hukum," katanya.
IST mengaku berstatus hanya sebagai tenaga honorer yang membantu di bagian keuangan. Dari sisi posisi, ia dipastikan tidak punya kekuasaan untuk memanipulasi laporan keuangan.
"Kita pasti tahu siapa pemegang uang sesungguhnya dalam manajemen keuangan pasti bendahara, bukan honorer seperti saya," tegasnya.
Soal mengapa ia kembali diterima menjadi honorer di bawah kepemimpinan Kadishub baru, IST mengaku dirinya sudah melalui penilaian.
"Pak Kadis sudah sampaikan bahwa ia tidak menemukan ada pelanggaran saya sehingga saya kembali diizinkan masuk (menjadi honorer)," tegasnya.
Sementara itu, Kadishub Barru Fadly Ramadhan Pawae mengaku telah menyelidiki kasus pemecatan IST. Hasilnya tidak ditemukan bukti kuat IST bersalah.
"Saya sebagai pejabat baru punya hak dan kewenangan untuk mengangkat kembali (IST). Terkait tuduhan itu (penyelewengan anggaran) itu urusan terpisah dan mengapa tidak ditindaklanjuti jika memang ada pelanggaran," tutur Fadly.
"Saya sudah panggil yang bersangkutan dan yang tahu masalahnya. Dan saya lihat ini masih dugaan. Masih abu-abu (tidak ada bukti keterlibatan)," imbuhnya.
Fadly pun menyesalkan mantan Kadishub Barru Ansar yang membuka kembali masalah pemecatan honorer inisial IST tersebut. Padahal masalah tersebut merupakan masalah saat dia memimpin.
"Terkait penggunaan anggaran, apapun masalahnya tetap akan kembali ke pimpinan. Ketika ada kebocoran dari staf pasti akan kembali ke pimpinan yang lemah dalam melakukan pengawasan," urainya.
(hmw/nvl)