Satpol PP Tertibkan PKL Lego-lego Dianggap DPRD Langgar Kesepakatan

Satpol PP Tertibkan PKL Lego-lego Dianggap DPRD Langgar Kesepakatan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 17 Jun 2022 08:50 WIB
Penertiban PKL di Kawasan Lego-lego Makassar
Foto: Penertiban Lego-lego di kawasan CPI Makassar. (Istimewa)
Makassar -

Upaya Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan 20 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lego-lego Centre Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar membuat DPRD Sulsel kecewa. Langkah penertiban tersebut dituding melanggar kesepakatan.

"Kami kaget dan kecewa," keluh Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo kepada detikSulsel, Kamis (16/6/2022).

Dia mengaku heran karena penertiban itu tanpa pemberitahuan ke DPRD Sulsel. Padahal persoalan itu sebelumnya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu PKL direkomendasikan tetap bisa tetap berjualan. Namun dibatasi hanya tiga hari di waktu tertentu dalam sepekan.

"PKL tetap bisa beraktivitas menjual selama tiga hari dalam seminggu di Lego-lego, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

DPRD Sulsel juga meminta Pemprov Sulsel mencari lahan pengganti buat PKL yang ditertibkan. Menurut dia ini tanggung jawab pemerintah agar aktivitas ekonomi mereka bisa tetap berjalan.

"Pemerintah harus mencari lahan pengganti buat para PKL," tegas Andre.

Dia menjelaskan para PKL yang berdagang di kawasan Lego-lego merupakan para nelayan yang terdampak reklamasi CPI. Mereka terpaksa beralih pekerjaan ketika lokasi tangkapan ikan sudah sulit.

"Ini karena Lego-lego sudah jadi area bisnis. Sementara sisi lain, warga butuh pemasukan," tandas Andre.

PKL di Kawasan Lego-lego Tidak Berizin

Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono berdalih 20 penertiban PKL di kawasan Lego-lego karena aktivitasnya tak berizin. Kehadirannya dianggap mengganggu tata ruang di kawasan CPI.

"Sudah berulang kali ditegur. (Tetapi) tidak dihiraukan," tegas Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).

Salah seorang PKL, Neni mengaku memang ada surat pemberitahuan dari Satpol PP Sulsel. Namun surat peringatan tersebut baru dilayangkan sehari sebelum penertiban.

"(Surat masuk) 1x24 jam langsung pembongkaran tidak ada surat ketiga biasanya kan surat kedua surat ketiga baru dibongkar ini kan tidak, 1x24 jam langsung pembongkaran," keluh Neni.




(sar/hmw)

Hide Ads