"Pembebasan denda (pajak kendaraan() itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022," ungkap Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur kepada detikSulsel, Kamis (16/6/2022).
Zul Fauziah menuturkan insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Apalagi rata-rata angkot memang belum diwadahi badan hukum meskipun berpelat kuning.
"Jenis kendaraannya itu seperti angkot, pete-pete, yang selama ini dia pelat kuning tapi atas nama pribadi itu yang kena pembebasan denda pajak dan pembebasan tarif progresif," jelasnya.
Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak. Program ini diharapkan memancing pemilik kendaraan umum untuk rajin membayar pajak. Ini lantaran banyak pemilik kendaraan saat ditagih lebih mementingkan bayar cicilan kendaraan ketimbang bayar pajak kendaraan.
"Jadi kami beri insentif penghapusan denda, dan output-nya itu banyak yang membayar pajaknya setelah kita hapuskan dendanya," terangnya.
Zul Fauziah menuturkan pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89% pada Mei 2022.
"Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89% kenaikannya," tukasnya.
(tau/nvl)