Duduk Perkara Pemkot Makassar Kuasai Lahan Warga Bikin Wanita Sujud ke Danny

Duduk Perkara Pemkot Makassar Kuasai Lahan Warga Bikin Wanita Sujud ke Danny

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 26 Apr 2022 08:00 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Dok. Istimewa)
Makassar - Seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Norma Serang bersujud di hadapan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Perempuan tersebut menangis memohon hak atas lahannya yang saat ini masih dikuasai dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"(Norma Serang berujud karena) Masalah tanah," ungkap Danny saat dimintai konfirmasi terkait aksi sujud Norma, Senin (25/4/2022)

Perempuan asal Kecamatan Makassar tersebut bersimpuh saat bertemu Danny di depan pintu utama Balai Kota Makassar, Senin (26/4/2022). Danny tampak ingin melarang namun wanita itu sudah telanjur bersujud di depannya.

"Jadi tanahnya bersinggungan dengan aset pemerintah kota," sambung dia.

Diketahui Norma Serang mengadukan hak lahannya yang belum diproses Pemkot Makassar. Danny bahkan mengaku sudah pernah didatangi Norma atas lahan yang sempat bersengketa di pengadilan.

"Cuma saya bilang saya tidak bisa putuskan kalau tidak ada keputusan pengadilan," ucap Danny.

Namun belakangan Norma Serang sebagai ahli waris sekaligus penggugat memenangkan sengketa atas lahan tersebut. Lahan yang digugat sejak 2015 lalu itu berada di eks kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Bawakaraeng Makassar.

"Setelah ada keputusan pengadilan, dia menang," ungkapnya.

Sengketa lahan itu bahkan dimenangkan Norma hingga ke tingkatan Mahkamah Agung (MA). Pemkot Makassar dinilai tidak punya cukup bukti kuat atas legalitas kepemilikan lahan yang tercatat sebagai asetnya.

Wali Kota Makassar pun sempat menelepon Kepala Bagian Hukum Setda Makassar mempertanyakan persoalan sengketa tanah yang sudah dimenangkan Norma. Dari hasil koordinasinya, Bagian Hukum sempat mengaku keberatan mengeluarkan sporadik kepada Norma Serang.

"Nah dia (Norma) menang, teman-teman (di Pemkot) inikan namanya juga mereka takut, ini masih tergolong aset, walaupun sudah haknya orang," paparnya.

Sporadik tersebut jadi penegasan aset tersebut sudah sah milik Norma Serang sebagaimana putusan MA. Namun sporadik ragu diterbitkan karena lahan tersebut masih masuk pencatatan aset Pemkot Makassar.

"Kalau haknya orang tidak bisa dong ditahan sporadiknya," ucap Danny.

Namun Danny mengaku akan segera memproses ini ke Bagian Hukum Setda Kota Makassar, hingga ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar. Alternatif membeli lahan milik Norma Serang akan diajukan.

"Sudah diputuskan dalam rapat bahwa mau dibeli (lahannya), dia juga mau dibeli, tinggal harga," ungkapnya.

Hak Warga yang Menangkan Sengketa Lahan

Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar Akhmad Namsum tak menampik sengketa lahan ini sudah lama. Norma Serang memenangkan sengketa lahan, namun Pemkot Makassar belum menyerahkan sepenuhnya karena belum dihapus dari pencatatan aset.

"Luas tanahnya kurang lebih 300 meter persegi di Jalan Bawakareng di eks kantor BPR. Cuma itu yang menjadi sengketa menurut pihak yang menang di situ, dia punya cuma dipinjamkan ke Pemkot," kata Akhmad.

Menurutnya secara yuridis lahan itu pada dasarnya sudah milik Norma Serang sesuai putusan di Mahkamah Agung (MA). Selama Pemkot Makassar tidak menemukan bukti baru yang jadi dasar peninjauan kembali putusan itu, maka lahan tersebut sedianya diserahkan ke Norma.

"Kalau menurut saya ketika menang di MA dan tidak ada novum (bukti baru) yang ditemukan bagian hukum sebagai tindak lanjut peninjauan kembali, maka aset kita itu harus keluar dari pencatatan untuk diserahkan kepada yang berhak sesuai putusan Mahkamah Agung," tandas Akhmad.


(sar/sar)

Hide Ads