Pemkot Makassar bakal menyegel Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kantor yang merupakan aset lahan dan bangunan pemerintah tersebut diminta segera dikosongkan.
"Surat sudah kita layangkan di hari Senin sore kemarin, untuk tetap minta untuk dikosongkan tanggal 20 Juni," tutur Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum kepada detikSulsel, Selasa (14/6/2022).
Dia menegaskan Kantor DPD REI Sulsel di Jalan Timah Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar itu merupakan merupakan aset pemerintah yang dipinjam-pakaikan. Sementara masa status pinjam-pakainya sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu lahan Pemkot, yang awalnya di 2004 sampai 2014, adalah pinjam pakai bagi pihak REI Sulawesi Selatan. Kami melihat bahwa ini lahan yang dipinjamkan, dipinjam-pakaikan sudah habis masanya 2014 lalu," papar dia.
Makanya pihaknya akan melakukan penertiban untuk melakukan pengamanan aset. Pasalnya sudah sejak delapan tahun lalu masa pinjam-pakai habis, belum ada respons terkait rencana perpanjangan.
"8 tahun ini tidak ada sesuatu yang jelas, karena tidak ada perpanjangan, tidak ada respon, dan lain-lainnya. Sehingga kami OPD teknis yang lakukan pengamanan terkait fasum lahan kita, maka kami berinisiatif untuk segera memperjelas," tegas Akhmad.
Dia menjelaskan Pemkot Makassar sebelumnya sudah mengundang DPD REI Sulsel untuk membahas hal ini sejak Mei 2022 lalu. Pihaknya sudah menegaskan agar aset itu dikembalikan untuk dimanfaatkan kembali oleh pemerintah.
"Di rapat tanggal 20 Mei, kita sudah putuskan, kita beri waktu satu bulan (kepada) REI (dari masa) 20 Mei ke 20 Juni untuk mengosongkan itu mengembalikan itu (aset), kembali ke pemerintah kota," papar dia.
Akhmad mengungkapkan pihak DPD REI Sulsel kemudian mengajukan permohonan perpanjangan pinjam-pakai, pihaknya tidak akan menyetujui. Aset lahan dan bangunan itu akan dimanfaatkan sendiri oleh Pemkot Makassar.
"Justru dia (DPD REI Sulsel) bersurat (ke Pemkot), meminta untuk diperpanjang dua tahun. Tapi kita sudah balas bahwa dengan berbagai pertimbangan, itu tidak dapat dipenuhi, dan minta untuk tetap dikosongkan sampai batas 20 Juni," tegasnya.
Dia berharap agar DPD REI bisa mengosongkan sendiri sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya jika lewat dari waktu yang diberikan, pihaknya akan langsung menertibkan dan melakukan penyegelan.
"Kalau tanggal 20 Juni tidak direspon, dikosongkan, tentu kami pemerintah kota, dinas pertanahan akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti itu. Dan mudah-mudahan setelah itu akan kami lakukan penyegelan sebagai tanda bahwa kami mengembalikan kembali fungsi lahan itu kepada pemerintah kota sebagai aset daerah," pungkasnya.
(sar/nvl)