KPU Sulsel akan Rekrut 1.535 PPK, Usia Bakal Dibatasi 50 Tahun

KPU Sulsel akan Rekrut 1.535 PPK, Usia Bakal Dibatasi 50 Tahun

Fathul Khair - detikSulsel
Senin, 13 Jun 2022 13:10 WIB
Kantor KPU Sulsel tutup sementara usai dikunjungi Ketua KPU RI Arief Budiman yang dinyatakan positif Corona
Kantor KPU Sulsel (Foto: Ibnu Munsir/detikSulsel)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai akan merekrut 1.535 panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak 2024. Usianya akan dibatasi maksimal 50 tahun.

"PPK ada 1.535 orang akan direkrut Desember 2023. Masa kerjanya 9 atau 10 bulan nanti," ungkap Komisioner KPU Sulsel Uslimin kepada detikSulsel, Senin (13/6/2022).

Uslimin menjelaskan, PPK ini merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemilu di 307 kecamatan di Sulsel. Setiap kecamatan nanti akan diisi 5 orang PPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk proses perekrutan PPK ini kalau mengacu pada pemilihan (Pilkada) 2020, PPK ada tes tulisnya dan wawancara," tambah Uslimin.

Sementara itu, untuk perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) baru akan dilaksanakan pada Januari 2024. Model perekrutannya, sama dengan PPK. Setiap PPS akan diisi 3 orang dan akan bertugas di 3.048 kelurahan/desa di Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Jadi total anggota PPS yang dibutuhkan pada Pilgub Sulsel 2024 mendatang sebanyak 9.144 orang," tuturnya.

KPU kata Uslimin, juga membutuhkan sekitar 158.040 orang sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 17.650 TPS se-Sulsel. Setiap TPS terdiri dari 7 orang ditambah 2 orang perlindungan masyarakat (Linmas) alias petugas pengamanan TPS.

"Kalau KPPS ini tidak ada tes tulis dan wawancara. Hanya saja petugasnya adalah pemilih yang diambil di TPS yang sama," ujarnya.

Terkait rencana KPU RI membatasi usia maksimal penyelenggara adhoc mulai dari PPK sampai KPPS, Uslimin menuturkan pihaknya tentu akan menerapkan jika sudah diatur dalam regulasi. Apalagi memang pertimbangan dari pembatasan usia penyelenggara adhoc itu antara lain karena beratnya beban kerja adhoc saat pemilu.

"KPU RI adalah pembuat regulasi. Jadi, kalau sudah ditetapkan seperti itu aturannya (usia dibatasi maksimal 50 tahun), KPU Sulsel jalankan sebagai pelaksana regulasi. Dan berkaca pada pemilu 2019, ada ratusan penyelenggara adhoc, mayoritas dari jajaran KPPS yang meninggal dunia," tuturnya.

Dilansir detikNews, KPU telah memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 nanti. Dalam gelaran pemilu tersebut, KPU bakal mengatur batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.

"Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (30/5).

Hasyim mengatakan sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

"Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," katanya.




(tau/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads