Komnas Perempuan Duga Wanita Simpan 7 Janin 10 Tahun Alami Kekerasan Pacaran

Komnas Perempuan Duga Wanita Simpan 7 Janin 10 Tahun Alami Kekerasan Pacaran

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 12 Jun 2022 12:07 WIB
ilustrasi hamil USG
Ilustrasi Foto: iStock
Makassar -

Komnas Perempuan menilai ada dugaan kekerasan dalam pacaran terkait kasus aborsi 7 janin yang dilakukan wanita NM (29) yang menyimpan janinnya selama 10 tahun di indekos di Makassar di Sulawesi Selatan (Sulsel). NM dinilai merupakan korban ingkar janji kawin dari kekasihnya SM (30).

"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).

Siti menduga janji manis kekasih untuk menikahi korban ini akhirnya menjadi pemicu NM menjadi korban eksploitasi seksual. Akibat ingkar janji kawin dari kekasih, korban kemudian yang dirugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ingkar janji kawin yaitu adanya iming-iming janji kawin, terjadi hubungan seksual dan menimbulkan kerugian pada korban (perempuan). Menyebabkan perempuan mengalami penderitaan seperti rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, kerugian ekonomi termasuk dampak pada anak yang dilahirkan," jelasnya.

"Dalam kasus ini NM dieksploitasi secara seksual karena adanya janji kawin," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, kekerasan dalam pacaran (KDP) ini bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sama dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hanya saja status hukum pelaku dan korban tentu berbeda.

"Secara substantif kekerasan dalam rumah tangga dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan asmara. Perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Dalam Kekerasan terhadap istri status mereka adalah suami dan istri, maka UU PKDRT dapat menjadi payung hukum untuk korban. Sedangkan dalam KDP status mereka adalah pacar. Salah satu bentuk KDP adalah ingkar janji kawin," katanya.

Untuk kasus aborsi 7 janin ini, Siti berharap aparat penegak hukum mendalami kasus ini secara komprehensif. Apalagi pihaknya menduga NM ini merupakan korban ingkar janji dari kekasihnya dan akhirnya dieksploitasi secara seksual.

"Dalam konteks ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melihat secara komprehensif kasus ini dari perspektif perempuan, yaitu NM sebagai korban ingkar janji kawin dan dieksploitasi secara seksual oleh pacarnya," tutur Siti.

Siti memberikan pandangan, polisi bisa menerapkan pasal 346 dan 348 Kitab Hukum Pidana. Untuk asus ini juga, aparat bisa menerapkan UU Perlindungan Anak.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 346 KUHP

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 348 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads