PWI Sulsel Vs Pemprov Sengketa Kantor, Pengurus Pusat Turun Tangan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 11 Jun 2022 08:29 WIB
Foto: PWI Pusat kawal polemik penyegelan gedung PWI Sulsel. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turun tangan mengawal sengketa Kantor PWI Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kisruh penyegelan gedung PWI yang dilakukan Pemprov Sulsel akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari usai memimpin rapat polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya situasi ini merugikan PWI Sulsel pascapenyegelan gedung oleh Pemprov melalui Satpol PP Sulsel. Dia menilai tindakan tersebut dilakukan secara paksa mengingat sengketa ini masih berproses lewat mediasi di DPRD Sulsel.


"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel," ucap dia.

Atal beranggapan penyegelan gedung PWI Sulsel turut mempermalukan organisasi profesi wartawan. PWI Sulsel kini tidak bisa lagi beraktivitas di tempat tersebut di tengah penjagaan ketat oleh Satpol PP.

"Kami akan urus ini. Tindakan ini mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia," tegas Atal.

Foto: Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel. (detikSulsel/Fathul Khair)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mendesak Pemprov Sulsel segera membuka segel gedung PWI Sulsel. Pemasangan kawat berduri di depan Press Club PWI Sulsel dianggap tidak etis.

"Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," beber Ilham.

Pihaknya pun menegaskan sengketa lahan di gedung PWI Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar akan diambil alih. Persoalan ini tanggung jawab PWI Pusat.

"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga," papar dia.

Menurutnya sengketa lahan di gedung PWI harusnya tidak berdampak pada larangan berkegiatan di kawasan tersebut. Bila ada pelanggaran yang dilakukan PWI Sulsel mestinya dipisahkan permasalahannya.

"Kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," tegas Ilham.

Dia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel atas penyegelan gedung. PWI Sulsel mengklaim masih punya hak atas pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel merujuk pada SK Gubernur yang saat ini masih berlaku.

"Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini," urai dia.

PWI Pusat pun tengah menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila Pemprov bersikeras mengambil alih gedung maka mesti ada pembahasan taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

"Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya," jelas Ilham.




(sar/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork