Kantor PWI Disegel Satpol PP Sulsel, Pengurus Pusat: Tindakan Mempermalukan!

Kantor PWI Disegel Satpol PP Sulsel, Pengurus Pusat: Tindakan Mempermalukan!

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 10 Jun 2022 21:31 WIB
PWI Pusat membahas polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel
PWI Pusat membahas polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel (Istimewa)
Makassar -

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan penyegelan paksa Gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang dilakukan Satpol PP Sulsel. Tindakan ini dinilai mempermalukan PWI.

"Kami akan urus ini. Tindakan ini mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia," ungkap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari usai memimpin rapat polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (10/6/2022).

Atal menegaskan pihaknya akan mencari jalan terbaik. Aksi penyegelan ini disebutnya merugikan organisasi PWI. Sehingga Atal menuturkan pihaknya akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan," jelasnya.

Atal menilai sesuai kajian PWI Pusat, ada kesan bahwa upaya penyegelan ini dilakukan secara paksa. Ini lantaran proses-proses komunikasi masih berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masing-masing pihak yang terkait.

ADVERTISEMENT

"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel," tuturnya.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menilai aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP Sulsel ini merupakan pelanggaran. Menurutnya, bila ada pelanggaran yang dilakukan PWI Sulsel mestinya dipisahkan permasalahannya. Bukan dengan melarang PWI Sulsel berkegiatan dengan cara menyegel Gedung PWI Sulsel.

"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," tuturnya.

Pihaknya mendesak Pemprov Sulsel melalui Satpol PP untuk segera membongkar pagar kawat yang terpasang di depan Press Club PWI Sulsel. Menurutnya, upaya komunikasi akan terhambat jika ada tindakan yang mengganggu aktivitas PWI.

"Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," bebernya.

Apalagi kata Ilham, SK Gubernur terkait hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sebenarnya sudah cukup jelas mengatur.

"Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya," tegasnya.

Dia menegaskan, PWI Pusat akan mengupayakan semaksimal mungkin agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan Gedung PWI seperti sebelumnya. Namun bila Pemprov bersikeras mengambil alih gedung maka mesti ada pembahasan taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

"Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulsel mengkritik langkah penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel. Selle menilai penyegelan gedung PWI terlalu berlebihan.

"Saya minta maaf, saya agak kecewa dengan tindakannya Pak Kasat (Kasatpol PP) yang mengambil tindakan berlebihan seperti itu. Masih ada cara-cara lain yang mesti kita tempuh, tidak dengan cara saling mempermalukan," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik penyegelan Gedung PWI Sulsel, Kamis (9/6).

Selle menilai langkah penertiban sampai dilakukan penyegelan gedung mestinya tak perlu dilakukan. Apalagi kata Selle, sebelumnya ada pertemuan dengan pimpinan DPRD Sulsel yang membahas terkait kisruh gedung PWI Sulsel. Salah satu yang disepakati dalam pertemuan itu, agar tidak terburu-buru dilakukan penertiban. Sehingga dia mendorong Pemprov dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel untuk kembali duduk bersama mencari solusi dalam 30 hari kedepan.

"Jadi kita memberi ruang kepada pihak Pemprov yaitu BKAD Sulsel, Biro Hukum dan PWI Sulsel untuk duduk bersama menemukan solusi dalam kurun waktu 30 hari kerja," jelasnya.




(tau/nvl)

Hide Ads