Tindakan Berlebihan Kasatpol PP Sulsel Segel Gedung PWI Bikin DPRD Geram

Tindakan Berlebihan Kasatpol PP Sulsel Segel Gedung PWI Bikin DPRD Geram

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 10 Jun 2022 08:30 WIB
Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel.
Foto: Pemprov Sulsel segel gedung PWI Sulsel. (Fathul Khair/detikSulsel)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) geram dengan penyegelan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel yang dilakukan atas instruksi Kasatpol PP Sulsel. Tindakan ini dinilai terlalu berlebihan.

"Kenapa mesti ada tindakan di lapangan yang diambil secara berlebihan. Pak Kasatpol PP ini memimpin pasukannya di sana itu, padahal PWI ini bukan kelompok masyarakat yang tidak berpendidikan yang harus dihadapi seperti itu," kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (9/6/2022).

Padahal kata Selle, sudah ada pertemuan sebelumnya dengan pimpinan DPRD Sulsel yang membahas kisruh pengelolaan Gedung PWI Sulsel. Kesepakatan dalam pertemuan tersebut diminta agar tidak perlu ada penertiban secara terburu-buru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta maaf, saya agak kecewa dengan tindakannya Pak Kasat yang mengambil tindakan berlebihan seperti itu. Masih ada cara-cara lain yang mesti kita tempuh, tidak dengan cara saling mempermalukan," tambahnya.

Mestinya kata Selle, Pemprov Sulsel membuka ruang komunikasi dengan pengurus PWI Sulsel. Sehingga upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP yang terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan tak perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya tidak ada lagi upaya, mau tidak mau aset Pemprov harus diamankan, kami pasti back-up Satpol PP. Tetapi kalau masih ada ruang yang tidak melanggar hukum, kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kenapa mesti mengambil tindakan seperti itu di lapangan," tegas legislator Demokrat Sulsel ini.

DPRD Sulsel Beri Waktu 30 Hari Pemprov-PWI Duduk Bersama

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menuturkan pihaknya mendorong ada ruang komunikasi terbuka. Pemprov-PWI Sulsel didorong menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Jadi kita memberi ruang kepada pihak Pemprov yaitu BKAD Sulsel, Biro Hukum dan PWI Sulsel untuk duduk bersama menemukan solusi dalam kurun waktu 30 hari kerja. Terhitung sejak 10 Juni," tuturnya.

Menurutnya, ada banyak hal yang bisa dibicarakan Pemprov dan PWI Sulsel. Sehingga ada jalan keluar untuk permasalahan Gedung PWI yang sudah lama berpolemik. Ruang komunikasi ini diharapkan ada kesepakatan yang lahir antara kedua pihak.

"Bisa dibicarakan dengan baik. Kita memberikan kesempatan untuk mencari formula yang aman dari sisi hukum dan nyaman bagi semua tentang pemanfaatan PWI," tuturnya.

Sementara, Kasatpol PP Sulsel Mujiono menuturkan pihaknya ada acuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 sehingga melakukan penertiban. Sesuai aturan tersebut, lahan milik pemerintah tidak bisa lagi dipinjam pakaikan ke pihak ketiga.

"Langkah kami ini ibaratnya bola sudah didorong ke saya. Artinya kami selaku penegak Perda, siapa yang melanggar Perda pasti kami tertibkan," jelasnya.

Mujiono menambahkan, pihaknya juga sudh berulang kali memberikan informasi terkait rencana penertiban. Upaya persuasif sudah dilakukan sebelumnya dengan meminta Gedung PWI dikosongkan sebelum ada penertiban.

"Kami bertemu dengan bapak-bapak ini, Pak Arman (pengurus PWI Sulsel) meminta kebijaksanaan untuk mengeluarkan barang sendiri. Pada waktu itu kami siapkan semua. Artinya pengangkutan barang-barang itu di mana mau diantar, kami siapkan," tukasnya.




(tau/asm)

Hide Ads