DPRD Bone Rancang Perda Larang Perkawinan Anak, Usul Sanksi Penjara-Denda

DPRD Bone Rancang Perda Larang Perkawinan Anak, Usul Sanksi Penjara-Denda

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 10 Jun 2022 04:17 WIB
DPRD Bone merancang perda tentang perkawinan anak.
Foto: DPRD Bone merancang perda tentang perkawinan anak. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah merancang peraturan daerah (ranperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak (PPA). Ada sanksi berupa hukuman penjara dan denda yang diusulkan.

"Untuk mengantisipasi seperti kasus Wajo kita tambahkan sanksi dalam perda bagi yang terlibat menikahkan anak yang belum memenuhi persyaratan dan ada dispensasi kawin dari pengadilan. Pidana kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Ketua Pansus Ranperda PPA DPRD Bone, Ade Ferry Afrizal kepada detikSulsel, Kamis (9/6/2022).

Usulan tersebut diungkapkan Ade dalam rapat paripurna, Kamis (9/6). Selain Ranperda PPA juga dibahas Ranperda Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut, Ranperda PPA ini didorong untuk mencegah perkawinan di usia anak. Sehingga dilakukan upaya preventif lintas sektor melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perkawinan anak.

"Banyak perangkat daerah terkait kami libatkan dan minta kesiapannya terkait apa saja yang mesti mereka lakukan nantinya jika Ranperda ini sudah disahkan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ade mengatakan Ranperda ini sudah hampir rampung. Sisa menunggu Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk mengecek draf Ranperda untuk selanjutnya disahkan.

"Ranperda ini tinggal selangkah lagi, setelah paripurna, difasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Nanti kalau sudah tidak ada masalah dilanjutkan mi paripurna pengesahan," jelasnya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone itu menambahkan, rencana induk pencegahan perkawinan anak ini akan dituangkan dalam bentuk strategi daerah pencegahan perkawinan anak. Leading sektornya akan diberikan ke Dinas PPA dan Bappeda Bone.

"Yang disusun ini termasuk yang paling variatif substansinya di Indonesia terkait pencegahan perkawinan anak. Dan sudah menjadi perhatian pusat waktu kemarin saya bawakan seminar nasional dengan Kementerian PPA," ucapnya.

"Belum ada yang berani masukkan sanksi dalam perda pencegahan perkawinan anak yang ada saat ini. Baru NTB provinsi pertama di Indonesia. Insyaallah Bone yang kedua di Indonesia untuk level Kabupaten," sambung Ade.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads